Beranda Daerah Semarang Tipu-Tipu Janji Proyek, Pengusaha di Demak Tekor Rp 377 Juta. Pelaku Sudah...

Tipu-Tipu Janji Proyek, Pengusaha di Demak Tekor Rp 377 Juta. Pelaku Sudah Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Demak saat memimpin konferensi pers penipuan bermodus proyek. Foto/Wardoyo

DEMAK, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Demak mengungkap kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. Berdalih bisa mengondisikan proyek lampu penerangan, pelaku berhasil menipu seorang pengusaha hingga meraup uang Rp 377 juta.

Pelaku diketahui berinisial RM, warga Demak. Tersangka sudah ditahan atas laporan korban.

“Tersangka mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif sudah kami lakukan penahanan berdasarkan laporan dari korban SR ke Polres Demak pada tanggal 2 Februari 2022, bahwa korban merasa ditipu dan digelapkan uangnya,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers di Polres Demak, Senin (7/2/2022).

Agil menyampaikan, penipuan itu dilakukan tersangka sejak Mei 2021.

Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak – Kudus yang ternyata fiktif.

“Korban tergiur karena di tawari proyek hibah dengan modal sedikit. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30 % dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan di bagi dua. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Guru Sekolah di Jepara Diserempat Lalu Ditembak Saat Akan Menjemput Anaknya

Diketahui awalnya korban di minta menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek.

Setelah itu korban menyerahkan uang Rp 150 juta untuk operasional sosialisasi proyek. Namun setelah di cek korban tidak ada proyek yang di maksud di wilayah Demak.

“Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang di gunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp 377 juta,” ungkapnya.

Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Atas tindakannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo