Beranda Umum Nasional Badai Binomo Kembali Memakan Korban. Indra Kenz Sudah Mendekam di Penjara, Giliran...

Badai Binomo Kembali Memakan Korban. Indra Kenz Sudah Mendekam di Penjara, Giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Kini Dilaporkan ke Polda

Konferensi pers di Mabes Polri. Foto/Humas Polri

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bareskrim Polri menerima laporan terharap terduga afiliator binary option aplikasi Binomo yang juga Crazy Rich Bandung Doni Salmanan.

Doni dilaporkan atas dugaan terkait UU ITE. Laporan yang sama juga sempat dialami crazy rich asal Medan, Indra Kenz yang kini sudah ditahan dengan status tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sedang menyelidiki laporan ini. Laporan itu kini sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta seperti dilansir Humas Polri Kamis (3/3/2022).

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya sedang ‘membidik’ tiga afiliator Binomo lain. Salah satunya adalah Doni Salmanan.

“DS (Doni Salmanan) iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja, kok,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Whisnu mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Dia menyebut sejumlah saksi masih dimintai keterangan.

“Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi, ya,” kata Whisnu.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz sebagai tersangka. Indra ditahan terkait peranannya yang diduga sebagai afiliator binary option. Wardoyo