JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Bisnis Arisan Bodong, Ibu Rumah Tangga di Bandung Raup Rp 21 Miliar. Korbannya Capai Ratusan Orang, Setoran Ada yang Sampai Rp 500 Juta

Konferensi pers arisan bodong di Jabar. Foto/Humas Polri
   

BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil membongkar investasi bodong berkedok arisan online.

Tak tanggung-tanggung, korban arisan yang digawangi perempuan itu dilaporkan mencapai 150 orang.

Kerugian akibat arisan bodong yang dikelola MAW seorang ibu rumah tangga dan dibantu suaminya HTP, kerugian diperkirakan mencapai Rp 21 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan bahwa para pelaku mulanya menawarkan kepada para korban adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan Rp 1 juta.

Jika sudah membeli slot korban dijanjikan menerima uang Rp. 1.35 juta, apabila korban dapat mengajak reseller lain, maka dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp 250.000 ,-

Apabila para member membawa nasabah lain maka member akan mendapat fee sebesar Rp. 250.000,- per reseller.

Baca Juga :  Terood Putus, Bus Eka Pun Gasak Pohon Hingga Tumbang di Nganjuk

Bonus diberikan dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli.

Aksi MAW yang dibantu suaminya itu sudah berlangsung 4 tahun. Selain mendapat keuntungan yang menggiurkan, konsumen arisan bodong MAW juga dapat menjadi reseller, dan mendapat bonus Rp 250.000.

“Kemungkinan jumlah korban bakal bertambah. Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang korbannya,”ucap Kombes Pol. Ibrahim Tompo di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat Selasa, (1/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat ada korban yang kerugiannya mencapai Rp 00 juta.

“Dia tidak menarik keuntungannya, tapi kemudian ditanamkan lagi. Banyak juga yang begitu,”jelas Ibrahim Tompo.

Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menambahkan pihak kepolisian bakal terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga :  6 Tahun Jadi Misteri, Akhirnya Terungkap Suami di Makassar Ini Bunuh Isteri Lalu Menguburnya dengan Semen

Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban, untuk melapor ke Polda Jawa Barat.

“Kita membuka hotline pengaduan bagi korban-korban yang lain yang terkait dengan penipuan ini, agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat dinomor telepon 081320090955,”imbau Ibrahim Tompo.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UJ RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com