JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Tak Terima Ditagih Utang, Pria Asal Mojolaban Aniaya Rekannya Sendiri, Korban Dihajar Saat Membeli Es di Pinggir Jalan

Gelar perkara kasus penganiayaan yang terjadi di Jl. Cempaka sebelah Barat POM Bensin Semanggi Solo, Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, di Mapolresta Solo, Jumat (4/3/2022). Foto: Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polresta Solo mengamankan dua orang masing-masing berinisial JS warga Semanggi, Pasar Kliwon, dan II alias HC, warga Mojolaban, Sukoharjo dalam kasus penganiayaan.

Ironisnya, pelaku tega menganiaya korban berinisial M hingga mengalami robek pada bagian kepala karena ditagih sisa utang sebesar Rp 800 ribu.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (4/3/2022) menjelaskan tindak kekerasan yang mereka lakukan terjadi di Jl. Cempaka sebelah Barat POM Bensin Semanggi Solo, Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi Sekolah Terpadu Lewat Program Nyalanesia

“Saat itu, dua pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor melihat korban sedang membeli es di pinggir jalan. Keduanya lalu menghampiri korban,” kata Ade Safri didampingi Kasatreskrim Kompol Djohan Andika.

Setelah berhasil mendekat, HC kemudian memukul M sebanyak 3 kali ke arah kepala. Korban yang mendapat pukulan langsung melarikan diri dari TKP.

Rekan tersangka JS kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menyudutkam M di lokasi yang berjarak 5 – 10 meter dari TKP sebelumnya.

JS kemudian gantian memukul korban dan berhasil mengenai kepala korban sebanyak 1 kali.

Baca Juga :  Niat Maju Pilwakot Solo 2024, Rudy Bertekad Entaskan Kemiskinan

Tak lama, HC kemudian menyusul dengan membawa botol minuman yang diambil dari penjaja es ada di pinggir jalan dan langsung memukul korban dengan botol tersebut sebanyak 2 kali.

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

“Tersangka berhasil kita tangkap dan saat ini ditahan di rutan Mapolresta Solo. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tegas mantan Kapolres Karanganyar tersebut. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com