SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat Sragen diminta mulai menyiapkan perubahan siaran TV dari analog ke digital.
Ini menyusul kebijakan penghentian siaran TV dari analog dan diubah menjadi digital yang akan diberlakukan mulai tahun 2022 ini.
Menurut informasi yang diterima, kebijakan penghentian siaran TV Analog akan diberlakukan di Sragen mulai Agustus 2022 mendatang.
Karenanya bagi warga yang memiliki TV lawas dan belum digital, diharapkan segera menyesuaikan dengan menambah perangkat berupa Set Top Box (STP) untuk bisa menikmati tayangan TV Digital.
Sementara, berdasarkan informasi dari Kominfo, pemerintah pusat melalui kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) berencana akan mematikan TV analog dan mengubah menjadi TV digital secara bertahap.
Penghentian siaran TV analog secara nasional ditargetkan sudah rampung hingga akhir November tahun ini.
Meski begitu, pemerintah juga mewacanakan akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) secara gratis ke warga yang terdampak penghentian siaran TV analog.
Menurut informasi dari Kominfo, pembagian STB gratis akan dimulai pada bulan Maret 2022 ini. Namun waktunya diperkirakan baru akan dimulai medio atau pertengahan bulan.
Terkait informasi itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sragen, Yuseph Wahyudi mengaku masih menunggu instruksi dan kepastian dari pemerintah melalui Kominfo pusat.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat,” paparnya kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Yuseph mengaku belum bisa memberikan komentar perihal wacana bagi-bagi STB gratis itu. Pun dengan persyaratan dan mekanismenya, ia juga masih menunggu instruksi pusat.
Ia pun juga belum mengetahui, berapa banyak warga Sragen yang tercatat masih menggunakan TV Analog dan berpeluang menjadi penerima bantuan STV gratis.
“Belum ada sosialisasi tentang persyaratan mendapatkan set top box gratis. Kami masih menunggu informasi pastinya,” imbuhnya. Wardoyo