Beranda Daerah Karanganyar Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo: Tak Ada Ruang Untuk Peredaran Narkoba

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo: Tak Ada Ruang Untuk Peredaran Narkoba

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo SIK / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Ketegasan Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo SIK terhadap pelanggaran hukum Narkoba patut diacungi jempol.

Di hadapan publik, Kapolres yang baru bertugas satu bulan di Polres Karanganyar itu langsung deklarasikan bahwa tak ada ruang sedikitpun bagi peredaran Narkoba di Karanganyar.

Dan komitmen itu dibuktikan terhitung baru satu bulan memimpin, Kapolres berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti 5.18 gram. Selain berhasil menangkap 5 Tersangka yang saat ini sedang diproses hukum.

“Kami tegas perintahkan pada Sat Narkoba bahwa tak ada ruang untuk kejahatan Narkoba di wilayah hukum Polres Karanganyar, ” tegas Kapolres AKBP Danang Kuswoyo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (8/3/2022).

Adapun alasan mengapa Kapolres sangat anti terhadap kejahatan Narkoba, karena Narkoba sangat merusak orientasi generasi penerus sehingga harus diperangi kapan pun.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Adapun dari 4 Tersangka itu ditangkap di empat TKP berbeda-beda mulai ujung barat Karanganyar yakni Colomadu, Gondangrejo, Jaten dan Matesih. Penangkapan langsung intruksi Kapolres kepada Kasatnarkoba AKP Agus Susilo Utomo.

Sementara itu Kasatnarkoba AKP Agus Susilo Utomo mengatakan penangkapan 4 Tersangka itu melalui pengintaian seminggu dan selanjutnya langsung ditangkap.

“Setelah mendapat instruksi penangkapan dari Kapolres, kami bergerak cepat menangkap 4 Tersangka tersebut,” tandas AKP Agus Susilo Utomo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Menurut Kasatnarkoba pihaknya mengerahkan empat tim sebanyak  20 personil untuk mengintai pergerakan hingga eksekusi terhadap pelaku. “Kini keempat tersangka kami jerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Beni Indra