JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Perangkat Desa di Grobogan Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi Dana Desa
   

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang oknum perangkat desa di Grobogan berinisial SS (50) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana desa.

Perangkat Desa asal Jatipecaron, Kecamatan Gubug itu ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tipidsus Kejari (Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri) Grobogan.

Hal ini di sampaikan oleh Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo kepada media melalui siaran pers nya, Rabu (2/3/22).

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Adapun SS selama menjabat diduga menyalahi aturan dalam pengelolaan keuangan desa tahun 2019 dan 2020 yang bersumber dari Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, ADD, PAD, Bankeu Propinsi.

Perbuatannya dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

“Untuk kepastian nominalnya hingga saat ini masih dalam penghitungan,” paparnya.

Lebih lanjut, Frengky menjelaskan sebenarnya upaya pembinaan sudah sering dilakukan oleh Kejari.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Menurutnya, minimal setahun sekali Kejari Grobogan melakukan hal tersebut kepada semua Kades dan jajaran perangkat desa se-Kabupaten Grobogan.

Bahkan pihak Kejari Grobogan menerbitkan dan membagikan secara gratis Buku Pintar Kades kepada seluruh desa di Grobogan ini.

“Tujuan pembagian buku tersebut untuk dipedomani dan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” pungkas Frengki. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com