WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang perempuan muda diamankan petugas Satresnarkoba Polres Wonogiri. Pasalnya kedapatan membawa diduga barang haram jenis tembakau sintetis di dalam tasnya.
Perempuan berinisial DT (24) itu diamankan di sebuah room atau ruangan karaoke di Wonogiri. Dari dalam tas milik perempuan warga Kecamatan Jatipurno Wonogiri itu didapatkan barang diduga tembakau sintetis sebanyak dua paket plus satu linting rokok berisi diduga tembakau sintetis.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatresnarkoba Polres Wonogiri AKP Dimas Bagus Pandoyo didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono, Selasa (22/3/2022) menjelaskan, perempuan muda itu diamankan beserta sejumlah barang buktinya pada Kamis (17/3) lantaran terkait Kasus tembakau sintetis Wonogiri.
“TKP (tempat kejadian perkara) di sebuah room karaoke di Wonogiri,” kata dia.
Barang bukti yang diamankan ada dua jenis, meliputi satu tas selempang warna hitam di dalamnya terdapat satu linting kertas seck atau kertas rokok berisi tembakau sintetis, dan satu kantong plastik hitam di dalamnya berisi dua paket tembakau sintetis dan seck papper.
Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu berawal ketika petugas Satresnarkoba Polres Wonogiri mendapat informasi bahwa di sebuah kafe dan karaoke di Wonogiri ada orang yang sedang menggunakan narkoba. Selanjutnya tim opsnal yang dipimpin kanit opsnal Bripka Adwan Wibowo melakukan penyelidikan ketempat tersebut.
Hasilnya ternyata benar di salah satu room, ada sejumlah orang, setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan di dalam tas milik DT ditemukan beberapa barang bukti itu.
Selanjutnya yang besangkutan berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Wonogiri guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti kemudian dikirim ke Labfor Semarang untuk diperiksa. Untuk pasal yang nantinya digunakan adalah Pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Permenkes RI No. 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tembakau sintetis adalah jenis narkoba yang dibuat dari campuran bahan kimia industri seperti AB- CHMINACA, FUB-AMB, 5-Fluoro-ADB. Campuran ini dibuat dengan menyemprotkan kandungan tersebut ke daun kering atau rumput dan sejenisnya sehingga berbentuk seperti lintingan rokok tembakau.
Tembakau sintetis berbeda dengan ganja, namun pembuat tembakau sintetis mencoba meniru efek yang biasa dihasilkan oleh ganja alami. Namun lantaran terbuat dari campuran zat kimia, efek pada tembakau sintetis lebih kuat ketimbang efek pada ganja alami itu sendiri serta membahayakan.
Tembakau sintetis saat ini dimasukkan dalam jenis narkotika golongan 1, dan hanya boleh digunakan untuk keperluan penelitian. Aris Arianto