YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM–Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY berkolaborasi dengan Tempo, berlangsung dua hari di Eastpark Hotel Yogyakarta, Rabu-Kamis (30-31/3/2022) lalu.
Semua peserta sebanyak 54 wartawan dinyatakan berhasil/lulus atau dinyatakan kompeten sebagai wartawan dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensi wartawan. UKW difasilitasi oleh Dewan Pers dan didukung oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Ahmad Jauhar dari Dewan Pers mengaku senang penyelenggaraan UKW di Yogyakarta berlangsung dengan lancar dan bisa diikuti oleh semua peserta yang telah terdaftar. Hal ini penting, karena jika ada peserta UKW yang telah terdaftar tapi mengundurkan diri, itu sangat merugikan.
“Kami (Dewan Pers) sudah menyewa hotel, mendatangkan penguji, kok ada peserta yang tidak hadir, yang dirugikan siapa ? yang dirugikan adalah rakyat, karena ini pakai uang APBN,” ujarnya.
Terkait dengan keberhasilan peserta lulus 100 persen, menurut Jauhar, hal ini sesuatu yang menyenangkan dan sesuai dengan yang ditargetkan.
“Kami (Dewan Pers) ya inginnya hasil yang seoptimal mungkin tingkat kelulusan UKW. Dengan begitu, akan mudah bagi Dewan Pers meyakinkan pihak-pihak yang kadang meragukan efektifitas UKW (jika banyak peserta yang tidak berhasil),” katanya.
Ahmad Jauhar berharap, setelah dinyatakan kompeten, teman-teman wartawan harus lebih profesional lagi, dan lebih menghayati profesi sebagai wartawan. Itu ditunjukkan dengan karya-karya jurnalistik/pemberitaan yang lebih berkualitas dan sesuai kaidah-kaidah jurnalistik.
“Kalau wartawan semakin profesional, yang diuntungkan siapa? yang diuntungkan ya masyarakat karena mendapat berita-berita yang berkualitas, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Ketua PWI DIY Hudono mengaku senang dengan hasil dalam UKW kali ini (lulus 100 persen). Hal ini semakin menguatkan tradisi UKW di Yogyakarta yang selalu lulus 100 persen. Tapi yang lebih penting lagi setelah teman-teman wartawan dinyatakan kompeten, adalah lebih meningkatkan lagi kualitas liputannya, di mana aspek etik harus betul-betul dipegang.
“Uji kompetensi kali ini lebih ketat terutama terkait dengan pemahaman dan penerapan kode etik jurnalistik, UU Pers dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang acap dilanggar oleh wartawan,” katanya.
Menurut Hudono, predikat kompeten ini akan memberi nilai lebih bagi teman-teman wartawan, terutama terhadap perusahaan pers yang mempekerjakan mereka. Mestinya perusahaan pers memperhatikan hak-hak wartawan, karena untuk mendapatkan sertifikat kompeten (profesional) tidak mudah.
“Oleh karena itu, tolong hargai kerja profesional wartawan dengan memenuhi hak-hak mereka, karena mereka ujung tombak penyebaran informasi yang akurat,” pungkasnya. (ASA)