Beranda Daerah Boyolali Aturan Baru, Pembayaran THR di Boyolali Tak Boleh Dicicil

Aturan Baru, Pembayaran THR di Boyolali Tak Boleh Dicicil

Kepala Dinkopnaker Boyolali, Arief Wardianta / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Boyolali menyebarkan surat edaran terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan ke perusahaan- perusahaan.

Sesuai aturan baru Kemenaker, pembayaran THR harus dilakukan serentak.

“Jadi tak boleh dicicil, ini yang berebda dengan pembayaran THR pada tahun lalu” ujar Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali, Arief Wardianta, Kamis (14/4/2022).

Dijelaskan, ada beberapa ketentuan yang diatur di dalam SE tersebut. Prinsipnya, THR diberikan paling lambat H-7 lebaran.

Namun, THR tak boleh dicicil dan harus dibayarkan serentak secara penuh.

Untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, mendapatkan THR dengan perhitungan secara proposional.

Termasuk pekerja harian lepas dengan masa kerja diatas satu tahun, THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji selama setahun. Kemudian harian lepas dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungan THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan.

Baca Juga :  Sesepuh PDIP Boyolali Tanggapi Santai Hasil Lembaga Survei Proximity

Terkait hal itu, pihaknya juga membentuk tim pemantauan perusahaan. Terutama dalam pemantauan pembayaran THR. Saat ini, pelaporan perusahaan yang akan membayarkan wajib melaporkan secara online.

Sejauh ini sudah banyak yang melaporkan jadwal pembayaran THR. Dicontohkan di PT Pan Brothers, perusahaan garmen terbesar di Boyolali. Perusahaan tersebut mendapat perhatian karena sempat bermasalah saat pembayaran THR tahun lalu.

“Ini memang jadi perhatian karena pembayaran THR tahun kemarin geger. Namun, kini sudah laporan kalau THR mau dibayarkan H-7 sekaligus.”

Tim Diskopnaker juga bakal berkeliling ke perusahaan-perusahan guna memastikan pembayaran THR. Jika ditemukan perusahaan akan mencicil THR, bakal dicek kemampuan dan keuangan milik perusahaan.

“Jika cashflow perusahaan harusnya mamlu membayarkan, namun, justru mencicil THR karyawan. Maka akan ditindak.”

Namun, penindakan sesuai dengan arahan dari Disnaker dan Transmigrasi Provinsi yang juga membuka pos komando satuan tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan Hukum THR 2022.

Baca Juga :  Ketua Partai Gerindra Jateng Sudaryono Genjot Semangat Agus Irawan - Dwi Fajar dan Seluruh Kader Jelang Pencoblosan Pilkada 2024

“Jika ditemukan perusahaan dengan indikasi pemberian THR dicicil, maka Disnaker dan Transmigrasi Provinsi akan menerjunkan satgas pengawasan ketenagakerjaan (Satwasker).”  Waskita