Beranda Daerah Sragen Pemkab Sragen Siapkan Rp 46 Miliar untuk THR 8.600 PNS. Simak Rincian...

Pemkab Sragen Siapkan Rp 46 Miliar untuk THR 8.600 PNS. Simak Rincian dan Jadwal Pencairannya!

Ilustrasi uang. Foto/JSnews

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen mengalokasikan anggaran Rp 46 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 ini.

Sebanyak 8.600 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sragen bakal menjadi penerima THR tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto mengatakan Pemkab sudah menyiapkan anggaran Rp 46 miliar untuk membayar THR PNS.

Menurut rencana, tunjangan untuk membantu kebutuhan berlebaran para abdi negara itu akan dicairkan tanggal 26 April mendatang.

“Sudah kita siapkan, anggarannya total sekitar Rp 46 miliar. Rencana (THR) pegawai Insya Allah akan dicairkan tanggal 26 April 2022 Mas,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (21/4/2022).

Dwiyanto menyampaikan jumlah PNS di Pemkab Sragen yang dialokasikan mendapat THR tercatat sebanyak 8.600 orang.

Mereka tersebar di instansi baik di lingkungan Setda Pemkab maupun di semua organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kecamatan.

Untuk mekanisme pencairan, nantinya dijalankan dengan mengacu peraturan pemerintah No 16/2022 tentang THR. Yakni dari SKPD atau OPD mengusulkan pencairan ke BPKPD.

Selanjutnya BKPBD akan mentransfer THR ke OPD sesuai dengan kebutuhan untuk selanjutnya dicairkan ke masing-masing PNS penerima.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Terpisah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan persnya kepada wartawan menyampaikan kementerian dan lembaga sudah dapat mulai mengajukan surat perintah membayar THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022).

Hal tersebut berlaku untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.

Sementara pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri.

“Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (16/4/2022).

Namun, apabila K/L pusat dan daerah terkendala dalam pemberian THR 10 hari sebelum Lebaran, diizinkan melakukan pembayaran sesudah Lebaran 2022.

“Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya,” ucapnya.

Rincian THR dan gaji ke-13 ASN

Menkeu membeberkan komposisi THR ASN tahun ini akan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021, yakni ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga :  Mantap! PAD Sektor PBB di Sragen Tembus 100 Persen, Ini Kata Bupati Yuni

Maka, untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.

Aturan pemberian THR ASN 2022 telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Tahun ini terdapat 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta pegawai ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan di seluruh Indonesia yang akan menerima THR ASN. Wardoyo