Beranda Daerah Wonogiri Pemerintah Daerah Wajib Siaga Antisipasi Lonjakan Covid-19 Akibat Mudik Lebaran 2022, ini...

Pemerintah Daerah Wajib Siaga Antisipasi Lonjakan Covid-19 Akibat Mudik Lebaran 2022, ini yang Harus Dilakukan

Mudik
Penyerahan bantuan logistik personil pospam Baturetno Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah daerah diminta siaga untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat mudik Lebaran 2022.

Sebagaimana diketahui, pemerintah membolehkan mudik Lebaran 2022, sebagian perantau dalam gelombang besar kini telah berada di kampung halaman.

Adanya mobilitas tinggi tersebut disikapi pusat dengan memberikan arahan ke daerah terkait antisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat mudik Lebaran 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri atau Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA meminta pemda agar siaga mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat mudik Lebaran 2022.

“Kepada pemda kami meminta agar tetap siaga merespons, jika ada indikasi kenaikan Covid karena mudik Lebaran,” ujar Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA dilansir dari kemendagri.go.id, Senin (2/5/2022).

Safrizal menuturkan, saat ini di satu kabupaten rata-rata terdapat 5 kasus Covid-19 per hari. Apabila tiba-tiba terdapat lonjakan 25 kasus karena libur Lebaran, berarti mengalami kenaikan sebanyak 5 kali lipat.

“Nah, terhadap situasi ini kita minta respons dari Satgas dan pemda (untuk melakukan) pencegahan sedini mungkin. Lakukan relokasi secepat mungkin, supaya jangan terus berkembang. Jaga terus kesehatan dan pemda tetap terus siaga,” tegas Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA.

Di sisi lain, ia menyampaikan, penyebaran Covid-19 di luar Jawa-Bali menunjukkan tren yang membaik. Terbukti 131 daerah telah masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Daerah yang masuk dalam Level tersebut diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas 100 persen, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Hari ini angka levelling daerah semakin membaik. Jumlah kasus memang masih ada, tapi sudah sedikit, kemudian angka kematian terus menurun. Terus menurun bukan berarti tidak ada kasus, less case doesn’t mean zero case. Masih ada kasus, artinya sepanjang masih ada, kita masih ada potensi naik turunnya. Kalau kita tidak taat prokes kasus bisa naik lagi, tapi kalau kita konsisten, kasus bisa menurun terus,” ujar Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA.

Baca Juga :  Begini Cara Penanganan Cedera Olahraga oleh Guru PJOK Karangtengah Wonogiri

Selain itu, lanjut Safrizal, pada penetapan PPKM terakhir, terdapat 29 daerah di Pulau Jawa yang masuk dalam kategori Level 1. Sementara daerah yang berada di Level 2 juga semakin membaik, walaupun masih ada dua daerah di Jawa-Bali yang berada di Level 3. Karena itu dirinya mengimbau, bagi daerah yang masih berada di Level 2 dan 3 harus aktif mengecek kondisi penanganan pandemi, seperti kapasitas vaksin dan penanganan lainnya.

“Ada 1 daerah kasusnya 5 per hari tapi masih di level 3. Iya, itu masih perlu respons dan tracing per harinya bagaimana. Tadi pertanyaannya, apa kriterianya (penentuan Level PPKM). Pertama disesuaikan dengan indikator upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanganan pandemi. Kemudian agregat skor penularan, ditambah skor kapasitas respons, ditambah skor level vaksin. Nah, nanti ketiga hal ini diagregasi berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes,” jelas Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA.

Safrizal yang juga Wakil Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19 menjelaskan kriteria apa saja yang perlu dimiliki suatu daerah agar bisa masuk dalam kategori Level 1. Ia juga menjawab pertanyaan terkait alasan memperpanjang level tertentu kepada suatu daerah.

“Iya, benar. Normal di era pandemi itu berada di level 1, namun harus tetap menerapkan prokes. Di Jawa-Bali sendiri maupun di luar Jawa-Bali sudah tidak ada yang level 4. Artinya sudah tidak ada yang pembatasan berat. Karena kalau level 4 itu hanya boleh 50 persen itu kegiatannya. Hari ini kita bersyukur, baik Jawa maupun luar Jawa-Bali rata rata di level 1 dan 2. Kita berharap daerah daerah yang di level 3, kita dapat periksa sama-sama kenapa hal itu terjadi,” katanya.

Baca Juga :  Judi Online dan Beda Pilihan Politik Jadi Pemicu Perceraian, Jumlahnya Meningkat 4 Kali Lipat

Terkait kebijakan saat Idulfitri, pemerintah membolehkan masyarakat melakukan halalbihalal. Namun, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat terkait potensi penularan saat makan bersama pada momen tersebut. Safrizal menuturkan, pemerintah telah menerbit aturan halalbihalal di setiap daerah, baik yang berada di Level 1, 2, dan 3.

“Sekarang bagi pejabat pemerintah, open house belum boleh. Tetapi bagi masyarakat, terutama bagi kegiatan halalbilhalal diperkenankan, mudik diperkenankan, tapi kembali lagi bukan berarti kita tidak ada kasus, jadi kita tetap bisa waspada sehingga kewaspadaan kita itu bisa me-maintenance kondisi baik yang sudah berjalan,” urainya.

Safrizal menekankan, dalam menjalankan aktivitas perayaan Lebaran nanti seperti halalbihalal, masyarakat harus memperhatikan sejumlah aturan. Hal itu salah satunya terkait persentase pembatasan kehadiran masyarakat berdasarkan Level PPKM di daerahnya masing-masing. Kebijakan tersebut diterapkan agar memudahkan petugas melakukan tracing bila terjadi kasus.

“Kalau dia level 3 hanya boleh 50 persen dari kapasitas ruangan. Untuk kategori level 2, (hanya boleh) 75 persen, dan untuk level 1 boleh 100 persen. Tetapi untuk ketentuan di atas 100 orang berkumpul, diminta untuk tidak makan-makan di tempat,” jelasnya. Aris Arianto