SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan Suwarti (60), guru agama SDN Jetis 2 Sambirejo, tetap harus mengembalikan gaji 2 tahun terakhir dan tidak mendapat hak tunjangan pensiun.
Penegasan itu disampaikan mendasarkan hasil konsultasi dan petunjuk setelah tim Pemkab mendatangi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 6 Juni 2022 kemarin.
“Dari BKN sudah jelas. Kita ke sana tanggal 6 kemarin, beliau (Kepala BKN) juga sudah memberikan petunjuk. Bahwa memang (Bu Suwarti) tetap harus mengembalikan dan mengembalikan gaji. Tapi masalah pensiun, Bu Suwarti tidak bisa mendapatkan pensiun,” paparnya kepada wartawan, Kamis (8/6/2022).
Mengenai pengembalian gaji, Bupati menyebut itu memang kebijakan Kabupaten Sragen. Jika yang bersangkutan tidak sanggup, dirinya selaku Bupati juga sudah menyanggupi untuk membayarnya.
Dari perhitungan, jumlah 2 tahun gaji yang harus dikembalikan Bu Suwarti adalah Rp 93 juta.
“Yang mau mengembalikan Bu Bupati saya udah menyanggupi. Tapi saya minta Bu Suwarti juga memahami akan aturan dan regulasi. Kalau mengedepankan pokoknya, kami juga sulit. Sehingga kami pun sudah, beliau mau bagaimana ya, saya juga nggak ngerti,” katanya.
Terkait hasil dari BKN, Bupati menyebut sudah disampaikan dan dimediasi dengan Bu Suwarti. Ia juga bersitegas apa yang dilakukan Pemkab Sragen terhadap Bu Suwarti dinilai sudah sesuai prosedur.
Saat ditanya rekomendasi dari BKN, Bupati menyebut tidak ada rekomendasi. Dari BKN hanya menegaskan bahwa tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Kami bertemu Kepala BKN sendiri, Kepala Bagian untuk pensiun dan sama juga jawabannya,” tandasnya.
Soal kesediaan sejumlah pihak untuk iuran membantu Bu Suwarti, Bupati menyebut hal itu urusan mereka.
Justru itu nantinya malah bisa untuk membantu Bu Suwarti beraktivitas atau usaha di masa pensiun.
“Kalau iuran itu urusan mereka. Kalau ada yang urunan ya urusan mereka. Justru bisa buat sangu Bu Suwarti bisa buka dagang dan apa sebagainya untuk pensiun,” tandasnya.
Bupati juga mengatakan saat dijelaskan hasil dari BKN, Bu Suwarti memang tidak bisa hadir atau berhalangan. Saat dimediasi dan diberitahu aturan regulasi, yang bersangkutan tetap bersikukuh pada pendapat yakni meminta hak usia pensiun 60 tahun.
“Kalau udah seperti itu kami tidak bisa berbuat apa apa lagi, jadi ya kami serahkan sepenuhnya pada Bu Suwarti, yang jelas keputusan tetap sama,” tandasnya. Wardoyo