SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria bernama Teguh Widodo (40) asal Solo, ditangkap tim Polsek Plupuh, Sragen.
Pria asal Kampung Pringgolayan RT 3/9, Tipes, Serengan, Solo itu dibekuk usai ketahuan mencuri sepeda gunung milik Sutimin (49) warga Dukuh Kajog, RT 4, Desa Karanganyar, Plupuh, Sragen.
Pelaku sempat dipergoki warga saat kabur usai mencuri sepeda gunung milik korban yang tengah salat subuh di masjid setempat.
Sempat lolos dari kejaran warga, aksinya terhenti ketika dibekuk oleh aparat yang berpatroli usai kejadian.
Ternyata dari pengakuan tersangka, ia sudah lebih dari 30 kali melancarkan aksinya mencuri sepeda angin di beberapa wilayah.
Tersangka awalnya sempat tepergok warga saat mencuri sepeda angin di depan Masjid Miftakhurrohman Dukuh Kajok, Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh, Sragen pada 12 April 2022 silam sekitar pukul 04.20 WIB.
Hal itu terungkap saat gelar perkara di Mapolres Sragen, Senin (20/6/2022).
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Plupuh Iptu Suparno mengatakan kasus pencurian ini berhasil diungkap berawal dari laporan kehilangan sepeda angin milik Sutimin di pelataran masjid setempat.
“Dalam kejadian itu, ada dua orang saksi yang melihat aksi tersangka di depan masjid. Tersangka mengambil sepeda saat waktu Subuh. Sepeda angin itu diambil dengan cara dinaikan ke bronjong yang ada di motor tersangka,” ujar Kapolsek di depan awak media.
Suparno menjelaskan atas kejadian itu kemudian tim Polsek bersama Resmob Polres Sragen menyelidiki dan melakukan pengejaran.
Polisi berhasil menemukan ciri-ciri pelaku dan identitasnya kemudian berhasil membekuk pelaku. Saat itu juga pelak diamankan dan diinterogasi.
“Dalam pengembangan kasusnya, ternyata pelaku mengaku sudah mencuri sepeda di 30 TKP yang berbeda. Sepuluh TKP di Plupuh, lima TKP di Masaran, dua TKP di Kalijambe, satu TKP di Sidoharjo, delapan TKP di Gondangrejo Karanganyar, dua TKP di Kabupaten Sukoharjo, dan dua TKP di Klodran, Karanganyar,” jelas Suparno.
Ia menerangkan tersangka ini nyaman-nyaman saja mencuri sepeda di 30 lokasi karena memang sebelumnya belum pernah dihukum.
Hasil kejahatannya dijual di Pasar Semanggi, Solo, dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk 29 TKP lain. Barang bukti yang kami sita terdiri atas motor, bronjong, dan sepeda angin,” tambahnya.
Suparno menambahkan, sepeda hasil curian itu dijual dengan harga bervariasi, ada yang Rp 1 juta, tetapi ada juga di bawah Rp 1 juta.
Modus operandinya sama, semua dilakukan saat pagi hari sekitar Subuh dan sasarannya masjid-masjid. Orang masuk masjid dan lengah maka sepeda angin langsung sikat. Wardoyo