Beranda Daerah Sragen Tim Satgas KPK Terjun ke Sragen, Bupati Kumpulkan Semua Kepala Dinas hingga...

Tim Satgas KPK Terjun ke Sragen, Bupati Kumpulkan Semua Kepala Dinas hingga Sekcam

Tim Satgas PPG KPK RI, saat hadir di Sragen untuk pencanangan Zona Integritas (ZI) wilayah bebas korupsi bersama Bupati, Wabup dan jajaran OPD, Senin (25/7/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satuan Tugas (Satgas) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mendadak terjun ke Sragen, Senin (25/7/2022).

Bersamaan kedatangan Satgas itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengumpulkan semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Puskesmas, Camat hingga Sekcam.

Mereka dikumpulkan di ruang aula Sukowati Sragen. Wakil Bupati Sragen, Suroto, Sekda Tatag Prabawanto juga turut hadir.

Tim Satgas KPK itu terdiri dari dua orang yakni Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Sugiarto dan Pemeriksa Gratifikasi dari Deputi Bidang Pencegahan Korupsi, Anjas Prasetyo.

Namun, usut punya usut kedatangan Tim Satgas KPK itu bukan untuk melakukan penindakan atau operasi tangkap tangan (OTT).

Kedatangan Satgas itu ternyata untuk menghadiri pencanangan Zona Integritas dan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing dan Penanganan Benturan Kepentingan.

Selain sosialisasi, Satgas KPK itu hadir untuk Pencanangan Zona Integritas kepada 25 Puskesmas dan dua perwakilan sekolah yaitu SD Negeri I Sragen dan SMP Negeri I Sragen.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan pihaknya sudah beberapa kali mencanangkan Zona Integritas mulai dari Instansi vertikal.

Di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Polres Sragen dan Kementrian Agama Kabupaten Sragen. Kemudian tahun 2018 yang dijadikan OPD sampel dan dicanangkan adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan DPMPTSP.

Baca Juga :  Selalu Bikin Sial Petani 'Kartu Tani' Resmi Dihapus, Presiden Prabowo Subianto Melalui Wamentan Sudaryono Janjikan Distribusi Lebih Lancar

Namun kedua OPD tersebut belum berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementrian PAN RB.

Selanjutnya pada tahun 2022 ini sudah diajukan kembali serta telah lolos tahapan seleksi administrasi.

Untuk ke-25 Puskesmas dan dua sekolah yang telah dicanangkan diharapkan mulai mempersiapkan diri untuk penilaian tahun depan.

“Mudah-mudahan saya selesai jadi Bupati baik Dinas Dukcapil maupun DInas PMPTSP, 25 Puskesmas dan dua perwakilan SD dan SMP semuanya sudah dapat menjadi daerah atau wilayah bebas korupsi. Tidak berhenti di pencanangan saja,” paparnya.

Sementara, Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KPK RI, Sugiarto mengapresiasi pencanangan Zona Integritas (ZI) WBK pada 25 Puskesmas dan 2 sekolah di lingkungan Kabupaten Sragen.

Sosialisasi tersebut dinilai sangat mendukung PPG Gratifikasi UPG yang merupakan faktor pengungkit untuk ZI WBK.

“Setelah ZI WBK terpenuhi secara dokumentasi, terpenuhi dari sisi implementasinya baru kemudian meningkat ke WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani),” ujarnya.

Menurutnya Gratifikasi adalah akar dari korupsi. Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yaitu uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Baik yang diterima di luar negeri maupun didalam negeri yang dilakukan dengan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.

Secara hukum, sebenarnya tidak ada masalah dengan gratifikasi. Tindakan itu diperbolehkan karena hanya sekadar suatu perbuatan seseorang memberikan hadiah atau hibah kepada orang lain.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Namun yang dilarang adalah jika pemberian tersebut ditujukan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dan pejabat yang diberi hadiah.

Sehingga pemberian itu akan bermakna tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih. Tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dan pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, indepedensi dan objektivitasnya.

Hal itu dinilai merupakan sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan hal ini termasuk dalam pengertian gratifikasi.

”Tips dan trik untuk menolak gratifikasi yaitu jangan mau jadi korban korupsi dan jangan mau menjadi pelaku korupsi,” pesannya. Wardoyo