JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bharada E yang menjadi tersangka pertama kasus tewasnya ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J di kediaman dinas Sambo 8 Juli 2022 lalu itu dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP juncto 55 atau 56 KUHP,” papar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat memimpin konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Pasal 338 KUHP berisi tentang pembunuhan sedangkan 55 atau 56 turut serta melakukan tindak pidana.
Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Salah satu skuad ajudan mantan Kadiv Propam non aktif itu ditetapkan tersangka setelah dinyatakan terbukti menembak Brigadir J hingga tewas.
Penetapan tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam ini.
Konferensi pers dipimpin Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan dihadiri Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Dirtipidum, Brigjen Andi Rian mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilakukan oleh keluarga almarhum Brigadir J.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim.
Tim sudah memeriksa 42 orang saksi termasuk saksi ahli-ahli baik dari unsur biologi, kimia forensik, IT forensik dan kedokteran forensik.
Dari 42 orang saksi, 11 di antaranya berasal dari keluarga almarhum Brigadir J.
Termasuk, penyitaan sejumlah barang bukti yang dilakukan baik alat komunikasi, rekaman CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP. Barang bukti itu sudah diteliti laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di labfor.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” paparnya.
Brigjen Andi Rian menyampaikan tersangka Bharada E akan dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto 55 atau 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP berisi tentang pembunuhan sedangkan 55 atau 56 turut serta melakukan tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terkait kasus itu tidak akan berhenti pada penetapan Bharada E sebagai tersangka. Namun akan tetap dikembangkan.
Sejumlah saksi akan kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam beberapa hari ke depan. Termasuk Kadiv Propam non aktif Irjen Sambo yang akan diperiksa besok.
Bharada E menjadi tersangka pertama setelah 25 hari pengusutan kasus tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka itu menunjukkan komitmen Kapolri untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.
“Dan ini masih terus berproses, dua tim masih terus melakukan pendalaman-pendalaman. Nanti hasilnya akan disampaikan lagi kepada teman-teman media. Saya mohon untuk bersabar, 2 tim masih bekerja secara maraton.
Kasus ini akan diungkapkan dengan proses pembuktian ilmiah. Tentu dengan tetap mengedepankan asas ketelitian, kehati-hatian, kecermatan sesuai standar prosedur timsus yang dibentuk Kapolri,” tandasnya. Wardoyo