Beranda Daerah Wonogiri Duh, Setiap Pemilu Jamak Terjadi Pelanggaran Administratif Loh, Salah Satunya Soal APK

Duh, Setiap Pemilu Jamak Terjadi Pelanggaran Administratif Loh, Salah Satunya Soal APK

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub. JSNews/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub, mengatakan, ada pelanggaran yang jamak tercatat di setiap adanya perhelatan pemilu di Wonogiri.

Pelanggaran yang jamak tercatat di setiap adanya perhelatan pemilu di Wonogiri yakni pelanggaran administratif.

Pelanggaran pemilu itu yang jamak terjadi adalah pelanggaran administrasi, bentuknya APK (alat peraga kampanye) dan BK (bahan kampanye),” kata Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub, Kamis (18/8/2022).

Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub menjelaskan, pelanggaran APK dan BK itu bisa terjadi karena kelebihan jumlah, lokasi pemasangan yang keliru maupun desain yang tidak sesuai.

Menurut dia, pelanggaran itu juga banyak terjadi pada pemilu 2019 lalu. Dimana saat itu ada pembatasan jumlah baliho untuk setiap parpol.

Adapun yang termasuk dalam APK itu, jelas Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub, adalah baliho dan spanduk.

Baca Juga :  Mengenal Kode TL P TH di SKD CPNS Kemenag 2024, 37.849 Pelamar Lolos SKD

“Partai itu kan didalamnya ada caleg-caleg di setiap dapilnya. Mereka juga bikin sendiri-sendiri, jadi melebihi jumlah, kemudian juga penempatan yang tidak tepat karena ada area yang tidak boleh dipasang APK,” beber dia.

Selain pelanggaran administrasi, terang dia, Bawaslu juga menemukan pelanggaran terkait netralitas bahkan tindak pidana.

Berdasarkan rekapan pelanggaran Bawaslu, pelanggaran netralitas itu misalnya keterlibatan profesi-profesi yang harus netral, misalnya ASN hingga Kepala Desa.

“Pelanggaran netralitas di pemilu 2019 lalu itu ada, kemudian pidana juga ada, yang sampai putusan inkrah juga ada,” jelas Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub.

Atas kondisi itu, pihaknya mengimbau kepada parpol agar tidak melibatkan profesi-profesi yang tidak boleh partisan, misalnya TNI/Polri, ASN maupun Kepala Desa dan perangkat desa, termasuk BUMD. Aris Arianto