Beranda Umum Nasional Terancam Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri

Terancam Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat dengar pendapat di DPR RI. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo secara mengejutkan mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai anggota Polri.

Surat pengunduran diri itu diajukan menjelang sidang kode etik yang akan menentukan nasibnya di korps Bhayangkara yang digelar Kamis (25/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri.

“Ya, ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturannya. “Tentunya akan dihitung-hitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” ujar Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan dilansir Tempo.co pada Rabu (24/8/2022).

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon Sigit-Suroto di Nglorog Sragen Dihadiri Bahlil hingga Wihaji, Kader Terbaik PDI Perjuangan Sragen Mbak Yuni Sebut Bentuk Kepanikan Kubu 02

Surat pengunduran itu diajukan sebelum sidang etiknya digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022. Sambo merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

www.tempo.co