JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terancam Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat dengar pendapat di DPR RI. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo secara mengejutkan mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai anggota Polri.

Surat pengunduran diri itu diajukan menjelang sidang kode etik yang akan menentukan nasibnya di korps Bhayangkara yang digelar Kamis (25/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

“Ya, ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturannya. “Tentunya akan dihitung-hitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” ujar Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan dilansir Tempo.co pada Rabu (24/8/2022).

Surat pengunduran itu diajukan sebelum sidang etiknya digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022. Sambo merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga :  Disindir AHY, Politikus NasDem: Dia Lagi Gembira Dapat Sisa Masa Jabatan Menteri

Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com