Beranda Daerah Wonogiri Terdakwa Kasus Korupsi BUMDESma Lenggar Bujogiri Ajukan Banding, JPU Anggap Putusan Belum...

Terdakwa Kasus Korupsi BUMDESma Lenggar Bujogiri Ajukan Banding, JPU Anggap Putusan Belum Memenuhi Rasa Keadilan

Korupsi
Sidang kasus dugaan korupsi BUMDESma Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri. Dok. Kejari Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satu dari dua terdakwa kasus korupsi BUMDesma Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri, Sigit Prio Atmojo mengajukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Sementara pihak penuntut umum menganggap putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penuntut umum juga mengajukan banding atas putusan yang sudah ada.

“Upaya banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Semarang itu dilakukan Sigit melalui kuasa hukumnya pada Senin (29/8/2022) lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot melalui Kasi Intel Kejari Wonogiri Feby Rudy Purwanto, Jumat (2/9/2022).

Feby menjelaskan, penuntut umum juga mengajukan banding. Upaya banding oleh penuntut umum dilakukan pada Selasa (30/8/2022) lalu.

“Alasan upaya hukum banding, pada pokoknya penuntut umum menganggap putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum,” jelas Kasi Intel Kejari Wonogiri Feby Rudy Purwanto.

Sebelumnya terdakwa Sigit Prio Atmojo dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Selain itu juga denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Tak hanya itu, jelas dia, terdakwa Sigit Prio Atmojo juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 4.065.269.776 subsidair 3 tahun penjara.

Baca Juga :  Catat! Ini 25 Indikator TPS Rawan Selama Pilkada 2024, Tempatmu Termasuk Tidak?

Putusan hakim berbeda dengan tuntutan JPU. Sebelumnya dalam amar tuntutan, terdakwa Sigit Prio Atmojo didakwa dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sigit Prio Atmojo dituntut penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan dan menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsidiair empat bulan kurungan. Selain itu, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.4.065.269.776.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan inkracht, maka harta benda bisa disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

Apabila tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka dipidana penjara empat tahun lima bulan. Sigit Prio Atmojo juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Sebagaimana diketahui ada dua terdakwa dalam kasus BUMDESma Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri. Yakni Sigit Prio Atmojo sang Direktur PT Lereng Lawu Lestari dan Sugeng ketua BUMDESma Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri.

Baca Juga :  Daftar TPS Rawan di Wonogiri, Cek Dulu 16 Indikatornya

Terdakwa Sugeng dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Sugeng selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Aris Arianto