Beranda Daerah Sragen Kronologi 2 Siswi SMP di Sragen Asyik Nongkrong Tiba-Tiba Didatangi Begal. Tubuh...

Kronologi 2 Siswi SMP di Sragen Asyik Nongkrong Tiba-Tiba Didatangi Begal. Tubuh Dijengkangkan HP Dirampas

Tim Polsek Sambungmacan saat melakukan olah TKP di lokasi tongkrongan dekat persawahan Gringging yang menjadi lokasi pembegalan 2 cewek ABG. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan komplotan begal sadis asal Sukoharjo oleh Polsek Sambungmacan, menguak fakta lengkap perbuatan mereka.

Komplotan yang terdiri dari dua orang itu ternyata tega memperdaya 2 siswi SMP yang tengah nongkrong sore di dekat persawahan Dukuh Trobayan, Desa Gringging, Sambungmacan, Sragen.

Pelaku beraksi dengan modus pura-pura tanya alamat kemudian secepat kilat mendorong tubuh korban hingga terjengkang.

Saat korban tersungkur, kedua pelaku langsung beraksi menyikat 2 HP mereka tanpa ada perlawanan.

Kedua siswi ABG yang menjadi korban diketahui bernama Nur Hidayah (15) asal
Dukuh Banaran RT 21/08, Desa Banaran Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Satunya bernama Adira Aurelia Prasasti Widaya (15) warga Dukuh Banaran RT 25/08, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Kisah begal yang menimpa 2 siswi itu terjadi Senin sekira pukul 15.55 WIB. Kronologinya, sore itu korban bersama saksi tengah nongkrong di tepi jalan persawahan sebelah utara Dukuh Sulurejo, Desa Gringging, Sambungmacan.

Saat asyik nongkrong, kemudian pukul 15.20 WIB mereka didatangi dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor warna putih berhenti.

Kemudian satu orang turun dari sepeda motor sedangkan yang satu lagi masih duduk di atas sepeda motor. Kemudian pelaku yang turun dari sepeda motor tersebut mendekati korban lalu menanyakan arah jalan raya.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

Kemudian orang tersebut mendadak merebut HP sambil mendorong korban hingga jatuh di selokan.

Pelaku kemudian mengambil HP milik teman korban. Setelah mendapat 2 HP Oppo dan Vivo milik kedua korban, kedua orang tersebut naik sepeda motor lagi dan pergi meninggalkan tempat tersebut.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp 1,2 juta dan Rp 1,8 juta. Selanjutnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan.

Kedua pelaku kemudian terlacak. Mereka diketahui bernama Daluwas Isjayanto alias Gomplo (24) asal Dukuh Sumuran Kulon, RT 01/02, Desa Kragilan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Ia dibekuk bersama teman aksinya, Ardiyanto alias Mbolo (26) warga Menjing, RT 03/05, Desa Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo.

“Kedua pelaku ini tersangka aksi Curas. Mereka warga Sukoharjo. Kedua tersangka ini menjalankan aksinya dengan modus pura-pura tanya alamat kepada dua orang anak perempuan yang masih SMP. Lokasi di jalan dekat persawahan Desa Gringging. Korban saat itu sedang nongkrong, tersangka pura-pura nanya alamat lalu mendorong korban hingga tersungkur. Korban berhasil mengambil mencuri 2 HP milik korban,” papar Kapolres AKBP Piter Yanottama melalui
Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (23/9/2022).

Dua begal asal Sukoharjo saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

Kapolsek menguraikan karena kondisi lokasi agak sepi, kedua korban tak sempat melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Teror Menjelang Masa Tenang Pilkada Sragen 2024: Muncul Spanduk Provokatif di Gondang, Sidoharjo, dan Sragen Kota

Kondisi kedua korban yang terjengkang karena didorong pelaku juga membuat mereka gagal berteriak minta tolong.

“Saat didorong, tubuh korban terjatuh jadi nggak sempat melawan. Begitu bangun mau teriak minta tolong, pelakunya sudah kabur,” urai Kapolsek.

Tersangka diamankan dengan barang bukti di antaranya satu HP merek Oppo dan Vivo hasil tindak kejahatan, uang tunai Rp 75.000 dan satu sepeda motor Honda Revo AD 2317 JS yang digunakan untuk sarana melakukan kejahatan.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya maksimal 13 tahun karena menyebabkan korban luka ringan,” ujarnya. Wardoyo