Beranda Daerah Wonogiri Mantan Camat Giriwoyo Wonogiri Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 282 Juta, Ada Mantan...

Mantan Camat Giriwoyo Wonogiri Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 282 Juta, Ada Mantan Kades Terlibat

Ilustrasi uang palsu. Foto: JSNews

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Camat Giriwoyo Wonogiri tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp282 juta.

Selain mantan Camat Giriwoyo Wonogiri tersangka, juga ada mantan Kades di Kecamatan Giriwoyo Wonogiri menyandang status sama, tersangka kasus dugaan korupsi.

Fakta mengenai mantan Camat Giriwoyo Wonogiri tersangka kasus dugaan korupsi terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau Kejari Wonogiri menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus Prona Tahun 2016 dari penyidik Polres Wonogiri, Kamis (29/9).

Sebanyak orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli) tersebut.

Dalam kasus Pungli Prona tahun 2016 itu telah ditetapkan dua tersangka. Yakni mantan Camat Giriwoyo berinisial SM dan mantan Kepala Desa (Kades) di Giriwoyo berinisial SK.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot melalui Kasi Intelijen Kejari Wonogiri Feby Rudy Purwanto, Jumat (30/9/2022).

*Kedua tersangka saat ini resmi menjadi tahanan Kejari Wonogiri. Mereka ditahan 20 hari kedepan atau terhitung sejak 28 September hingga 20 Oktober, di Lapas Kelas II B Wonogiri,” jelas Kasi Intelijen Kejari Wonogiri Feby Rudy Purwanto.

Alasan penahanan kedua tersangka, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNS Ciptakan Lilin Aromaterapi dari Minyak Jelantah untuk Lingkungan Bersih

Usai menjalani pemeriksaan oleh penuntut umum, mantan Camat Giriwoyo dan mantan Kades Sendangagung langsung digelandang ke mobil tahanan, selanjutnya dititipkan ke Lapas Kelas IIB Wonogiri.

“Mereka dijerat dengan pasal Pasal 11 dan 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1990 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun,” imbuh Kasi Intelijen Kejari Wonogiri Feby Rudy Purwanto.

Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Wonogiri ke penuntut umum Kejari Wonogiri, Kamis (29/9) pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, di ruang staf Tindak Pidana Khusus Kejari Wonogiri

“Pungli yang diduga dilakukan kedua tersangka dalam kasus Prona 2016 itu mencapai Rp 282.207.750,” jelas Kasi Intelijen Kejari Wonogiri Feby Rudy Purwanto.

Kasi Intelijen Kejari Wonogiri Feby Rudy Purwanto mengungkapkan, tersangka SM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kegiatan PRONA di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri tahun 2016.

Baca Juga :  CPNS Wonogiri 2024, 230 Pelamar Lolos SKD 5 Formasi Sama Sekali Tak Diminati

Kemudian tersangka SK, lanjut Feby, diduga membantu tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kegiatan PRONA di Kecamatan Giriwoyo Wonogiri tahun 2016. Aris Arianto