JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Eks narapidana boleh-boleh saja kalau hendak berlaga dan mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Cornelis. Dia mengatakan, tak ada ketentuan dalam aturan perundang-undangan yang melarang eks narapidana mencalonkan diri dalam pemilu dan pemilihan.
Menurutnya para mantan narapidana sudah menebus dosa dengan mengikuti proses hukum dan menjalani hukuman yang dijatuhkan padanya.
Hal itu disampaikan Cornelis dalam rapat dengar pendapat (RDP) Rancangan PKPU di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).
“Bekas narapidana tidak boleh calon, dalam UU kan tidak dicantumkan di situ. Karena narapidana ini sudah menebus dosa-dosanya, tegas saya katakan,” kata dia.
Ia mengatakan penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR tak perlu berpolemik soal ketentuan pencalonan mantan narapidana. Menurutnya cukup ikuti aturan dalam UU yang digunakan sebagai landasan pembuatan PKPU.
“Terkecuali ada keputusan pengadilan yang pasti dan tetap mencabut hak politik orang itu. Nah ini jangan berpolemik kita. Kita sesuai saja dengan UU, selesai,” jelas Cornelis.