JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso.
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut yakni mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Iseng-iseng menyelisik laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso mencapai Rp 12.009.356.307. Harta tersebut dia laporkan pada Januari 2022.
Saat itu, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dalam laman tersebut, Wahyu Iman Santoso melaporkan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat dan Batam. Nilainya mencapai Rp 7.900.000.000.
Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta.
Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp 1.935.000.000. Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209.809.219. Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2.300.000.000.
Namun dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 693.452.912, sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp 12.009.356.307.