SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM –Sebanyak 2.944 pengendara terekam melanggar lalu lintas dan disanksi tilang dalam dua pekan operasi Zebra Candi 2022 di Sukoharjo.
Operasi zebra candi sendiri dinyatakan sudah selesai hari Minggu (16/10/2022). Pelanggaran kasat mata tanpa mengenakan helm mendominasi sanksi tilang dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
Berdasarkan hasil rekaman ETLE, mayoritas pengendara yang kedapatan melanggar adalah mengemudi mobil tanpa di mengenakan sabuk pengaman.
Selain itu, tidak memakai helm saat berkendara roda dua dan mengoperasikan handphone (HP) dalam perjalanan.
Dari rekaman ETLE, beberapa pengendara juga tampak sangat santai seolah tidak berbuat salah.
Padahal kamera ETLE bisa menerawang dan jelas bisa menyorot pengemudi yang mengenakan sabuk pengaman sekalipun di dalam mobil.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan dalam pagelaran Operasi Zebra Candi 2022 di Sukoharjo, total sebanyak 2.944 pelanggar lalu lintas terkena tilang dalam dua pekan operasi.
Jumlah pelanggaran tersebut terekam ETLE statis dan ETLE mobile. Adapun jumlah rincian pelanggaran yang terkena tilang ETLE meliputi pelanggaran tidak memakai helm sebanyak 1.396, tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 741 pelanggar.
Lantas pelanggaran marka atau rambu sebanyak 501, dan pelanggaran kelengkapan sebanyak 306.
“Jumlah 2.944 pelanggaran tersebut yang terkena tindakan, pasalnya selain tindakan petugas juga telah memberi teguran kepada 1.510 pengendara motor maupun pengemudi mobil,” ujar Kapolres kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (17/10/2022). Wardoyo
Berikut Potret rekaman ETLE yang membidik pengendara dan pengemudi mobil saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran: