KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pilkades serentak sesi pertama 9 November ini, membuat Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo bersuara keras.
Bagus Selo menegaskan, agar jangan terulang kembali kisruh DPT beserta pernak-pernik teknis permasalahannya maka Eksekutive segera mengajukan revisi Perda Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pilkades.
Sasaran utama revisi Perda Pilkades itu adalah agar pemilih bisa menggunakan KTP dan KK seperti lazimnya Pemilihan Legislatif (Pileg), Pilgub dan Pilkada sehingga hak suara tetap bisa digunakan jika namanya tidak tercantum dalam DPT karena alasan keterlambatan dan kompleksitas kendala lain sebagainya.
“Persoalan pendataan mulai dari DCS hingga DPT itu kan sangat teknis dan kompleks masalahnya. Ada warga yang tidak terdata, padahal punya hak begitu para perantau yang mungkin luput dari pendataan maka Perda Pilkades harus direvisi mengacu Pileg, Pilgub dan Pilkada cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (5/11/2022).
Apalagi, lanjut Bagus Selo, acuan Pilkades adalah DPT Pemilu Tahun 2019 yang mana up date datanya sudah berubah karena ada yang sudah meninggal dunia namun datanya masih tercatat karena TKP nya seumur hidup.
Begitu juga data yang merantau juga berubah yang mana data dari desa dengan data pada Disdukcapil tidak sinkron.
Menurut Bagus Selo, penyelenggara Pilkades dalam hal ini panitia desa tidak perlu kaku melarang penggunaan KTP dan KK, karena standar pemilihan nasional memang seperti itu.
Begitu pula eksekutif (Pemkab Karanganyar) harus luwes legawa berpikir positif merevisi Perda tentang Pilkades disesuaikan cara teknis pemilihan nasional yakni menggunakan TKP dan KK meski surat undangan dari panitia tetap ada.
Alasan mendasar DPT sering tidak valid lanjut Bagus Selo karena dinamika up date data kependudukan antara Desa dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil sering tidak sinkron sehingga jika DPT hanya mengacu up date data dari desa dan Disdukcapil sering berbeda hasilnya.
“Sebagai contoh, hari ini ada warga satu desa pindah domisili dan dicatat di kantor desa namun belum tentu secepat data perpindahan penduduk itu masuk ke Disdukcapil sehingga saat dilakukan pendataan DPT masih tercantum namanya padahal orangnya sudah pindah KK persoalan teknis seperti ini perlu solusi yakni pemilih bisa menggunakan TKP dan KK,” tandas Bagus Selo.
Apalagi jika mau fair dan jujur praktis dengan sistem back up pemilih boleh menggunakan KTP dan KK, akan memudahkan panitia pemilihan Pilkades dari resiko potensi kecurangan yang akan berujung masalah hukum.
“Kami mohon eksekutif hanya sibuk maunya revisi Perda tentang pengisian perangkat desa yang mana sudah empat kali revisi tapi soal Perda Pilkades Eksekutive tidak pro aktif,” tegas Bagus Selo.
Padahal, lanjut Bagus Selo, revisi Perda Pilkades itu simpel saja memasukkan klausul pemilih yang tidak masuk DPT bisa menggunakan KTP atau KK tapi mengapa Perda Pilkades ini terkesan didiamkan saja berjalan apa adanya sedangkan dibawah banyak polemik.
“Kita ini baru belajar demokrasi maka pembenahan regulasi itu sangat penting untuk kebaikan bersama,” pungkas Bagus Selo.
Sebagai informasi kisruh DPT Pilkades Ngadiluwih, Matesih menyebabkan panasnya suhu politik lokal di desa tersebut sehingga mendorong DPRD bersikap meminta Pemkab Karanganyar merevisi Perda tentang Pilkades. Beni Indra