JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi terkait kasus kekerasan seksual pada 17 November 2022 lalu membuat korban dan keluarganya kecewa.
Pasalnya, vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada putra pimpinan Ponpes Majma’al Bahrain Siddiqqiyah itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksaa sebesar 16 tahun penjara.
Salah satu korban, Mawar, bukan nama sebenarnya, mengaku vonis tujuh yang dijatuhkan oleh pengadilan masih jauh dari keadilan yang sedang mereka hendak perjuangkan.
“Dengan vonis hanya tujuh tahun, jauh dari yang kami harapkan. Seharusnya dia bisa dihukum seberat-beratnya atau minimal 16 tahun sebagaimana yang diperjuangkan oleh kami,” kata Mawar di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Kamis (1/12/2022).
Dengan didampingi oleh tim dari LPSK, Mawar bercerita para korban penyintas kebejatan seksual yang dilakukan Mas Bechi kecewa dengan putusan hakim tersebut.
“Kami dari temen-temen jujur sampai lemas mendengarnya begitu tahu dia hanya dihukum tujuh tahun,” ujar Mawar.
Selain memberi tanggapannya soal vonis rendah dari pengadilan, Mawar menilai perlu adanya evaluasi serta pengawasan yang ketat dari pemerintah terhadap Ponpes Siddiqiyyah.
Sebab, menurut dia, kejahatan seksual yang ada di lembaga pendidikan agama tersebut sudah bermasalah secara sistemik.
“Sehingga kami takut nantinya, begitu Bechi ini bebas dan kembali ke ponpesnya, dia bisa melakukan hal yang sama lagi dan muncul korban-korban lainnya lagi,” ujarnya.
Saat ini tim jaksa penuntut umum tengah mengajukan banding atas vonis tujuh tahun tersebut ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Menanggapi upaya banding JPU, LPSK memberi dukungan penuh terhadap upaya banding tersebut. Hal itu dsampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
“Kami mendorong upaya JPU dan kami merekomendasikan agar Pengadilan Tinggi memberikan keputusan yang adil agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bahwa pelaku kekerasan seksual akan dihukum seberat-beratnya,” ujar dia pada 1 Desember.