Beranda Daerah Sragen 2 Bulan Pemutihan, 25.765 Kendaraan Mati Pajak di Sragen Akhirnya Hidup Lagi

2 Bulan Pemutihan, 25.765 Kendaraan Mati Pajak di Sragen Akhirnya Hidup Lagi

Kasi Pajak dan BBNKB UPPD Samsat Sragen, Arif Budiyanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan di wilayah Jawa Tengah selama 7-22 November 2022 cukup efektif menggerakkan pemilik kendaraan mati pajak.

Hanya dalam kurun 2 bulan pertama, tercatat sudah ada 25.765 kendaraan nunggak yang pajaknya akhirnya dibayar oleh pemiliknya.

Dengan demikian, ribuan kendaraan yang sebelumnya berstatus mati itu kini bisa hidup dan teregistrasi lagi.

Fakta itu terungkap dari hasil rekapitulasi program pembebasan denda dan pokok pajak yang tercatat di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah atau UPPD Samsat Sragen.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah UPPD Sragen, Sri Marjoko melalui Kasi Pajak dan BBNKB, Arif Budiyanto mengatakan dari data yang tercatat, selama dua bulan awal program pembebasan denda pajak, ada 25.765 kendaraan nunggak yang akhirnya dibayar oleh pemiliknya.

Jumlah itu merupakan kendaraan nunggak yang dibayarkan kembali pajaknya di bulan pertama pemutihan, yakni bulan September dan Oktober.

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Kawasan Sangiran dan Desa Bukuran Kalijambe Sragen, Pohon Tumbang dan Genteng Rumah Warga Rusak

“Rinciannya pada bulan September, total ada 14.126 obyek pajak kendaraan yang nunggak dan dibayar oleh pemiliknya. Kemudian di bulan Oktober ada 11.639 kendaraan. Sehingga selama dua bulan awal, total kendaraan nunggak yang dibayarkan kembali ada 25.765 unit,” paparnya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/12/2022).

Warga saat membayar pajak kendaraan di UPPD Samsat Sragen. Foto/Wardoyo

Arif menjelaskan program pemutihan atau pembebasan denda pajak itu diberlakukan mulai 7 September sampai 22 November 2022.

Diakuinya, program itu cukup efektif mendongkrak animo warga yang nunggak pajak kendaraan untuk kembali memenuhi kewajiban membayar tunggakan.

Jika dikomparasi, program pemutihan itu menaikkan pembayaran pajak sekitar 30 persen dibanding kurun yang sama tahun lalu.

“Kalau dipersentase, ada peningkatan sekitar 30 persen pembayaran pajak sejak adanya program pemutihan denda itu. Memang cukup membantu masyarakat karena kendaraan yang nunggak pajak bertahun-tahun sudah dibebaskan tidak membayar denda,” jelasnya.

Baca Juga :  Ulang Tahun Partai Nasdem Ke 13 Adakan Donor Darah Bersama di Sragen Jawa Tengah
Baur STNK, Aiptu Suwardi. Foto/Wardoyo

Sementara, Baur STNK Satlantas Polres Sragen, Aiptu Suwardi menyampaikan program pemutihan denda pajak itu sangat membantu masyarakat terutama yang terbebani dengan tunggakan pajak kendaraan.

Dengan sudah dibayarkan kembali, maka kendaraan yang sebelumnya mati pajak bertahun-tahun itu akan teregistrasi atau tercatat kembali. Wardoyo