SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan di wilayah Jawa Tengah selama 7-22 November 2022 cukup efektif menggerakkan pemilik kendaraan mati pajak.
Hanya dalam kurun 2 bulan pertama, tercatat sudah ada 25.765 kendaraan nunggak yang pajaknya akhirnya dibayar oleh pemiliknya.
Dengan demikian, ribuan kendaraan yang sebelumnya berstatus mati itu kini bisa hidup dan teregistrasi lagi.
Fakta itu terungkap dari hasil rekapitulasi program pembebasan denda dan pokok pajak yang tercatat di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah atau UPPD Samsat Sragen.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah UPPD Sragen, Sri Marjoko melalui Kasi Pajak dan BBNKB, Arif Budiyanto mengatakan dari data yang tercatat, selama dua bulan awal program pembebasan denda pajak, ada 25.765 kendaraan nunggak yang akhirnya dibayar oleh pemiliknya.
Jumlah itu merupakan kendaraan nunggak yang dibayarkan kembali pajaknya di bulan pertama pemutihan, yakni bulan September dan Oktober.
“Rinciannya pada bulan September, total ada 14.126 obyek pajak kendaraan yang nunggak dan dibayar oleh pemiliknya. Kemudian di bulan Oktober ada 11.639 kendaraan. Sehingga selama dua bulan awal, total kendaraan nunggak yang dibayarkan kembali ada 25.765 unit,” paparnya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/12/2022).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com