SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengaku tengah memperjuangkan agar masa jabatan kepala desa (Kades) bisa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun satu periode jabatan.
Usulan itu digagas untuk memangkas potensi konflik serta memaksimalkan pencapaian pembangunan dalam satu periode jabatan Kades.
Hal tersebut disampaikan Ketum PKB itu saat hadir dalam acara Rembug Tani di Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Sabtu (10/11/2022).
“Kita lagi berjuang agar jabatan kades bisa 9 tahun. Biar tidak capek bolak-balik Pilkades,” paparnya.
Cak Imin menyebut dengan masa jabatan 6 tahun, teramat singkat sehingga pembangunan dinilai menjadi kurang maksimal.
“Mari (selesai) Pilkades tukaran, tukaran durung rampung wis Pilkades maneh,” ucapnya.
Ia juga akan mendorong Menkeu agar menaikkan alokasi dana desa. Menurutnya desa bisa memaksimalkan pembangunan dengan dana desa yang makin ditingkatkan.
Sebelumnya, wacana perpanjangan masa jabatan Kades juga disampaikan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar.
Dalam kesempatan sosialisasi di Jogja belum lama ini, Mendes PDTT menyampaikan bahwa usulan revisi UU Desa salah satunya terkait perpanjangan masa jabatan Kades sudah dipastikan masuk ke Prolegnas.
“Kemarin Pak Menteri Desa PDTT menyampaikan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan Kades nanti sudah masuk ke Prolegnas di 2023. Harapannya segera dibahas dan disetujui usulan itu. Kemudian diharapkan aturan itu berlaku surut,” ujar Ketua FKKD Sragen, Siswanto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM akhir November 2022.
Jabatan kades diusulkan diperpanjang yakni satu periode 9 tahun atau bertambah 3 tahun dari aturan selama ini yakni jabatan Kades adalah 6 tahun.
Namun masa periodenya dibatasi dua kali tidak lagi tiga kali seperti selama ini.
“Dalam forum itu kami memang minta kepada Pak Menteri Desa agar perubahan atau revisi UU Desa utamanya masa jabatan Kades itu berlaku surut. Sehingga sejak aturan diberlakukan, Kades yang masih menjabat yang tetap mengacu aturan baru sampai masa jabatannya habis 9 tahun,” jelasnya.
Ia mengatakan secara prinsip Kades-kades setuju dengan perpanjangan masa jabatan itu.
Sebab jika dirasakan, 6 tahun jabatan dalam satu periode dinilai belum cukup untuk menuntaskan visi misi Kades yang dituangkan dalam RPJMDes.
“Kalau hanya 6 tahun, waktunya terlalu singkat untuk rekonsiliasi warga, belum selesai membangun dan merealisasi visi misi, sudah harus pilihan lagi. Sehingga fokus Kades untuk pembangunan belum maksimal,” jelasnya.
Sebelumnya, wacana perpanjangan jabatan Kades sudah dilontarkan Mendes PDTT saat hadir di
memberikan paparan pada acara KTNA Expo di Sragen, Minggu (31/8/2022) silam.
Di hadapan Wabup, Sekda, jajaran Kepala Dinas, Camat, hingga Kades, Abdul Halim mengatakan perpanjangan masa jabatan Kades jadi 9 tahun itu digulirkan demi memaksimalkan pembangunan dan peran di desa.
“Mohon maaf Pak Kepala Dinas PMD, mohon maaf Pak Wakil Bupati, itu yang melandasi saya kenapa saya menggulirkan wacana periode jabatan Kades bukan 18 dibagi 3 tapi 18 dibagi 2. Kalau 18 dibagi 3 itu 1 periodenya 6 tahun tapi kalau 18 dibagi 2 itu satu periodenya 9 tahun. Sama-sama 18 tapi tidak mengkhianati kesepakatan apapun. Ini yang sedang saya usulkan dan kita perjuangkan adalah dibagi dua,” paparnya.
Abdul Halim menjelaskan usulan jabatan Kades 9 tahun itu didasarkan pertimbangan supaya pembangunan desa lebih maksimal dan tidak terlalu sering diwarnai oleh dinamika politik.
Di mana dinamika politik di desa itu, menurutnya jauh lebih mengkristal daripada dinamika politik level kabupaten atau provinsi maupun nasional.
“Kalau bahasanya Pak Kepala Desa kalau 6 tahun (masa jabatannya), yang 2 tahun untuk pemulihan, 2 tahun berikutnya untuk persiapan Pilkades. Berarti hanya punya kesempatan waktu membangun 2 tahun. Ini narasinya Kepala Desa. Tapi kalau saya tidak seperti itu, sebenarnya narasi saya adalah bagaimana kemudian pembangunan di desa ini betul-betul memiliki rentang waktu yang cukup lama,” urainya.
Apalagi, Abdul menyebut wacana itu ia gulirkan setelah mendapat informasi tentang kebijakan pengganti antar waktu (PAW) Kepala Desa. Dengan masa jabatan 9 tahun, maka tidak akan ada masalah karena tidak ada PLT.
“Yang ada adalah PAW. PAW cukup memiliki legal standing yang kuat dari sisi demokrasi oleh masyarakat, meskipun perwakilan. Nah ini yang kemudian narasi 9 tahun dalam satu periode kepemimpinan kepala desa itu sangat masuk akal,” jelasnya.
Mendes kelahiran Jombang itu menyampaikan dengan masa jabatan 9 tahun, diyakini tidak akan banyak dinamika-dinamika politik yang tidak perlu di desa.
Dengan demikian, warga bisa tenang, kepala desa dan perangkat desa bisa nyaman di dalam melaksanakan perencanaan dan program-program pembangunan.
“Nah itulah makanya Bapak Ibu sekalian di mana-mana, saya menggulirkan ini supaya apa? Supaya kemudian menjadi wacana bersama. Kemudian dari kajian-kajian yang pada gilirannya kita harus melakukan telaah secara maksimal. Semuanya kita lakukan demi kesejahteraan rakyat demi untuk apa yang menjadi amanat Bapak Presiden,” tandasnya. Wardoyo