SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengaku tengah memperjuangkan agar masa jabatan kepala desa (Kades) bisa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun satu periode jabatan.
Usulan itu digagas untuk memangkas potensi konflik serta memaksimalkan pencapaian pembangunan dalam satu periode jabatan Kades.
Hal tersebut disampaikan Ketum PKB itu saat hadir dalam acara Rembug Tani di Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Sabtu (10/11/2022).
“Kita lagi berjuang agar jabatan kades bisa 9 tahun. Biar tidak capek bolak-balik Pilkades,” paparnya.
Cak Imin menyebut dengan masa jabatan 6 tahun, teramat singkat sehingga pembangunan dinilai menjadi kurang maksimal.
“Mari (selesai) Pilkades tukaran, tukaran durung rampung wis Pilkades maneh,” ucapnya.
Ia juga akan mendorong Menkeu agar menaikkan alokasi dana desa. Menurutnya desa bisa memaksimalkan pembangunan dengan dana desa yang makin ditingkatkan.
Sebelumnya, wacana perpanjangan masa jabatan Kades juga disampaikan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar.
Dalam kesempatan sosialisasi di Jogja belum lama ini, Mendes PDTT menyampaikan bahwa usulan revisi UU Desa salah satunya terkait perpanjangan masa jabatan Kades sudah dipastikan masuk ke Prolegnas.
“Kemarin Pak Menteri Desa PDTT menyampaikan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan Kades nanti sudah masuk ke Prolegnas di 2023. Harapannya segera dibahas dan disetujui usulan itu. Kemudian diharapkan aturan itu berlaku surut,” ujar Ketua FKKD Sragen, Siswanto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM akhir November 2022.
Jabatan kades diusulkan diperpanjang yakni satu periode 9 tahun atau bertambah 3 tahun dari aturan selama ini yakni jabatan Kades adalah 6 tahun.
Namun masa periodenya dibatasi dua kali tidak lagi tiga kali seperti selama ini.
“Dalam forum itu kami memang minta kepada Pak Menteri Desa agar perubahan atau revisi UU Desa utamanya masa jabatan Kades itu berlaku surut. Sehingga sejak aturan diberlakukan, Kades yang masih menjabat yang tetap mengacu aturan baru sampai masa jabatannya habis 9 tahun,” jelasnya.
Ia mengatakan secara prinsip Kades-kades setuju dengan perpanjangan masa jabatan itu.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com