Beranda Daerah Sragen Peluang Tersangka Baru Korupsi Perhutani, Kejari Sragen Berharap Keampuhan Sumpah Saat Sidang

Peluang Tersangka Baru Korupsi Perhutani, Kejari Sragen Berharap Keampuhan Sumpah Saat Sidang

Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi (tengah) didampingi Kasi Intelkam Dipto Brahmono (kanan) saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka korupsi dana forum tani Perum Perhutani KPH Surakarta di halaman Kejari Sragen, Kamis (25/8/2022) petang. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen berharap bisa mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana forum tani dari sewa lahan Perhutani di kesatuan pemangkuan hutan (KPH) Tangen.

Saat ini, tim masih mengembangkan pengusutan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berpotensi jadi tersangka.

Sejauh ini, baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Dia adalah mantan Junior Manajer Bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta, Yohanes Cahyono Adi.

Yohanes sudah ditahan dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 juta itu.

Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi mengatakan hingga kini baru satu tersangka yang ditetapkan.

Perihal kemungkinan adanya tersangka lain, masih akan menunggu fakta- fakta nanti di persidangan.

Menurutnya upaya pengungkapan tersangka lain itu agak menemui kendala. Sebab ada pihak-pihak dan saksi yang berusaha menutup keterangan dan data saat dilakukan pemeriksaan.

“Saksinya kebanyakan di KPH dan mereka juga bersatu jadi agak susah untuk mengorek keterkaitan dengan yang lain. Makanya nanti kita tunggu saat di persidangan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (14/12/2022).

Agung menyampaikan saat di persidangan, semua saksi akan dimintai keterangan dan disumpah.

Diharapkan di bawah sumpah itu, mereka bisa terbuka salam menyampaikan fakta sehingga kasus itu bisa dituntaskan.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

“Karena ada banyak hal yang masih agak sulit kita korek. Terkait barang bukti, saksi dan lain-lainnya. Makanya kita berharap nanti di persidangan bisa terbuka, apalagi kalau bisa muncul di putusan, kan lebih enak menindaklanjutinya,” jelasnya.

Kronologi Korupsi Perhutani 

Sebelumnya, Agung mengungkapkan untuk mengusut kasus tersebut, tim sudah memeriksa lebih dari 50 orang.

Mulai dari petani penyewa lahan, mandor, mantri hingga pihak KPH Surakarta.

Kasus dugaan korupsi itu bermodus penyalahgunaan tarikan uang sewa kepada para petani penggarap lahan milik Perhutani di 4 wilayah kecamatan di Sragen.

Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan rasuah itu diperkirakan merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

“Lahan Perhutani yang disewakan ke petani ada di 16 desa 14 kecamatan. Sebenarnya bukan petani yang dirugikan tapi terkait ada penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Tersangka Yohanes yang terkahir menjabat sebagai Junior Manajer Bisnis itu diduga menyalahgunakan dana forum tani dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen, Sragen dengan modus kegiatan fiktif alias siluman.

Kegiatan siluman itu terendus selama empat tahun sejak 2017-2020 dengan total dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan mencapai ratusan juta.

Baca Juga :  Mengerikan! Plafon SDN Kalimacan Kalijambe Sragen Roboh, 3 Siswa Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

“Modusnya ada kegiatan yang difiktifkan. Kegiatannya satu tapi tiap tahun difiktifkan dari tahun itu tadi (2017-2020),” urai Agung.

Agung menjelaskan kegiatan fiktif yang dimaksud adalah kegiatan itu dilaporkan seolah-olah sudah dilaksanakan. Akan tetapi riilnya tidak pernah dilaksanakan.

“Jadi ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kegiatannya di wilayah Kabupaten Sragen ini,” jelasnya.

Dari kegiatan fiktif itu, total dana yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 100 juta. Angka itulah yang ditaksir menjadi kerugian negara. Wardoyo