SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan agama dengan terdakwa penggugat ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (27/12/2022).
Sidang kedua tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Selain Bambang, terdakwa lain dalam kasus yang sama yaitu Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, seorang wirausaha yang juga pemilik kanal YouTube Munjiat Channel.
Sidang kedua dipimpin Majelis Hakim yang diketuai M Yuli Hadi dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Ariyanto.
Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas tujuh jaksa. Berdasarkan informasi, digelarnya sidang kasus dengan terdakwa Bambang dan Gus Nur di Solo karena kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polresta Solo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Status kedua terdakwa juga sebagai tahanan titipan di Mapolresta Solo sejak awal Desember 2022. Menurut Pejabat Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto, agenda sidang kedua ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.
“Ada enam saksi yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena yang didakwakan sama, saksi-saksinya sama, dan ini disepakati oleh semua yang terlibat dalam sidang, yaitu antara JPU, terdakwa, dan penasehat hukum, maka sidang dua terdakwa digelar bersamaan,” urainya.
Ditambahkan JPU, Apriyanto Kurniawan, sidang kali ini merupakan sidang kedua setelah sebelumnya digelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Selasa (20/12/2022).
“Sidang pertama sebelumnya agenda dakwaan. Karena tidak ada eksepsi maka hari ini dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari kami,” bebernya.
Sementara itu, pasal-pasal yang disangkakan terhadap kedua terdakwa di antaranya terkait dengan dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, serta terkait Undang-Undang ITE.
Pasal-pasal itu yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan.
Kemudian Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Ya ada dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, juga UU ITE. Jadi ada KUHP dan ITE,” tutur Apriyanto. Prihatsari