Beranda Daerah Sragen Pemkab Angkat Tangan, 65 Pedagang Kios Renteng Nglangon Ancang-Ancang Opsi Hukum. No...

Pemkab Angkat Tangan, 65 Pedagang Kios Renteng Nglangon Ancang-Ancang Opsi Hukum. No Kompensasi No Relokasi!

Puluhan pedagang penghuni kios renteng Nglangon menggelar doa bersama menolak relokasi dan menuntut kompensasi atas wacana penggusuran kios mereka oleh Pemkab, Senin (3/10/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tuntutan kompensasi dua kios dan uang Rp 150 juta yang disampaikan 65 warga pemilik Kios Renteng Nglangon, Kelurahan Karangtengah, Sragen, kembali mental.

Pemkab tetap bersikukuh tidak mampu memenuhi permintaan itu dengan alasan ketiadaan anggaran. Meski demikian, para pemilik kios masih menunggu itikad baik kebijakan Pemkab untuk merealisasi atau langkah hukum akan menjadi opsi terakhir.

Hal itu terungkap dari hasil audiensi tertutup di ruang rapat Sekda Sragen, antara perwakilan 6 warga pemilik kios renteng dengan para stake holder Pemkab, Selasa (3/1/2023).

Audiensi dipimpin Sekda Sragen, Hargiyanto didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Di antaranya Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag), Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Tata Ruang (Disperkimtaru), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), dan Kabag Hukum.

Buntu Tanpa Titik Temu

Pertemuan berlangsung alot selama hampir dua jam. Namun tetap tidak ada kata sepakat soal kompensasi.

Perwakilan warga sekaligus kuasa hukum warga Kios Renteng Nglangon, Heroe Setyanto menyampaikan mengacu wacana Pemkab, relokasi pedagang ke Pasar Sukowati Sragen akan dilakukan pada Februari 2023.

Para pemilik kios renteng di Batuar Nglangon saat mengikuti audiensi wacana relokasi ke pasar baru, Kamis (29/12/2022). Foto/Wardoyo

Namun hingga kini, warga Kios Renteng Nglangon belum sepakat untuk mengikuti. Hal itu karena dua tuntutan yang diajukan hingga kini belum ada jawaban dan kesanggupan Pemkab.

Permintaan kompensasi dua kios pengganti plus kompensasi Rp 150 juta ganti rugi bangunan itu tak bisa direalisasi.

“Kami memang menginginkan kompensasi atas bangunan yang ada di lahan Kios Renteng, tetapi Pemkab menyampaikan anggarannya tidak ada. Tapi warga tetap masih menunggu pertemuan lanjutan dan itikad baik dari Pemkab,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Heroe mengatakan sebenarnya warga tidak sepakat dengan kebijakan Pemkab yang ingin merelokasi mereka begitu saja.

Opsi Langkah Hukum

Ia menyebut sebenarnya warga sudah melunak dan menginginkan ada kompensasi entah berapa pun nilainya. Namun Pemkab tidak mau memberikan kompensasi itu.

Heroe menyebut jumlah kios Renteng Nglangon ada 75 unit tetapi dimiliki 65 orang. Beberapa warga memiliki dua kios.

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

“Opsi dua kios tidak disentuh karena Pemkab tidak anggaran untuk itu. Apakah mau menerima atau melakukan tindakan hukum nanti, dikembalikan kepada warga,” ujarnya.

Ketua RT sekaligus tokoh di kios renteng Batuar Nglangon saat menunjukkan surat tertulis tuntutan ke tim Pemkab. Foto/Wardoyo

Ketua RT 4/3, Kios Renteng Nglangon, Sunardi menyampaikan secara pribadi sempat mengajukan nilai kompensasi terendah yakni Rp 10 juta.

Itu pun juga tak diakomodasi Pemkab dengan alasan tidak ada anggaran. Karenanya meski nantinya harus sepakat, itupun sebenarnya tidaklah sepakat yang setulusnya.

Karenanya, opsi langkah hukum kini menjadi alternatif yang mungkin akan ditempuh jika tuntutan kompensasi tetap tak direalisasi.

“Saya meyakini permintaan mendapat kompensasi sepertinya tidak akan diberikan kecuali ada langkah hukum atas hak bangunan itu,” jelasnya.

Atas kondisi itu, Sunardi mewakili pemilik kios lainnya tetap pada pendirian dan tidak akan bergeming jika 2 tuntutan terakhir tak dipenuhi.

“Pokoknya tolak relokasi harga mati,” tegasnya.

Warga Kios Renteng Nglangon lainnya, Haryanto, mengatakan kompensasi yang diberikan Pemkab hanyalah kios yang berada di luar dengan posisi menghadap ke jalan besar.

“Padahal ada warga yang membangun kios sampai habis Rp 200 juta. Saya sendiri pada 2009 lalu membangun kios habis Rp 50 juta untuk dua lantai,” ujarnya.

No Kompensasi No Relokasi

Senada, pemilik kios lainnya, Bagong Terot juga menambahkan pindah ke pasar baru tak semudah yang dibayangkan dan usaha bisa serta merta dijamin langsung lancar.

Karenanya jika nantinya terpaksa harus pindah, maka pihaknya meminta waktu sampai usaha di lokasi baru bisa menyesuaikan.

“Lalu kita tetap pada kesepakatan awal semua pemilik kios di sini bahwa tetap menuntut 1 kios diganti 2 kios, yang punya 2 kios atau lebih kalau bisa diberi kios yang gandeng biar bisa disatukan. Termasuk kompensasi kios itu juga harus diberikan. Kalau tidak kami juga tidak akan mau direlokasi,” tandasnya.

Para pemilik kios renteng di Batuar Nglangon saat menyampaikan aspirasi dan tuntutan dalam audiensi wacana relokasi ke pasar baru, Kamis (29/12/2022). Foto/Wardoyo

Bagong menambahkan saat ini, para pemilik kios renteng memilih opsi diam terlebih dahulu sambil menunggu respon Pemkab.

Jika tuntutan di atas tidak dipenuhi, maka semua sudah sepakat untuk menolak direlokasi.

Baca Juga :  Wulan Purnama Sari, Anggota DPRD Jateng, Ajak Generasi Muda Sragen Promosikan Budaya Jawa Lewat Media Sosial

“Kami tergantung Pemkab. Karena tuntutan sudah dua kali kami sampaikan lewat audiensi dan sampai sekarang belum ada itikad dari Pemkab. Makanya kami menunggu,” tandasnya.

Kekeh Tidak Ada Anggaran

Sementara itu, Sekda Hargiyanto menyatakan tak ada kompensasi bagi warga Kios Renteng Nglangon. Saat ditanya tentang potensi Pemkab digugat secara hukum, Sekda menolak untuk menjawabnya.

Sebelumnya, ia menyebut tuntutan pedagang soal kios pengganti yang lebih luas dan kompensasi Rp 150 juta itu agaknya mustahil bisa dipenuhi.

Sekda Sragen, Hargiyanto. Foto/Wardoyo

Selain secara status, tanah kios itu milik Pemkab, Pemkab juga tidak bisa memiliki anggaran untuk pemberian kompensasi.

“Karang Tengah kan sekarang kelurahan, misal dulu dianggap tanah OO kalau tanah diberikan ke perorangan harus izin ke pemerintah. Kalau misal diserahkan ke pemerintah nggak masalah karena tanah OO pun bukan tidak bertuan. Lalu kalau mau dipakai izinnya juga ke pemerintah juga. Makanya kalau untuk 2 tuntutan terakhir enggak bisa,” ujarnya.

Relokasi Keharusan

Sekda menambahkan karena pasar dinilai sudah selesai, maka relokasi menjadi keharusan. Soal sikap ngotot pedagang menolak direlokasi, pihaknya belum bisa berkomentar.

Relokasi harus, meski kedua tuntutan tidak bisa dipenuhi,” tandasnya usai audiensi di Gedung Korpri beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan untuk 880 Pedagang Nglangon dan Joko Tingkir sudah siap untuk direlokasi. Menurut rencana relokasi akan digelar awal Februari. Wardoyo