Beranda Daerah Miris, Guru SD di Banyuwangi Ini Cabuli 3 Siswinya, Salah Satunya Dicabuli...

Miris, Guru SD di Banyuwangi Ini Cabuli 3 Siswinya, Salah Satunya Dicabuli di Atas Motor

Ilustrasi pencabulan. Tribun lampung

BANYUWANGI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi cabul yang dilakukan oleh guru yang sekaligus kepala yayasan SD swasta berinisial M (48) harus terhenti setelah ia diringkus polisi.

Setidaknya ada tiga siswa SD swasta di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur yang telah menjadi korbannya.

Diketahui, bahwa tersangka M telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2016 hingga akhir 2022.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, mengatakan kasus ini terungkap setelah ada satu korban yang berani melapor.

“Terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, orang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring,” terangnya, Kamis (19/1/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan pendalaman dan menemukan ada dua korban lain.

Semua korban merupakan murid tersangka yang masih di bawah umur.

“Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun,” sambungnya.

Petugas tidak mengalami kendala dalam proses penangkapan karena tersangka kooperatif.

Kini, tersangka telah ditahan di Polresta Banyuwangi.

“Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu,” paparnya.

Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan di tempat yang berbeda.

“Aksi pencabulan dilakukan di ruang guru dan di atas sepeda motor,” pungkasnya.

Korban pertama dan kedua dicabuli di ruang guru dengan iming-iming uang.

Tersangka melakukannya dari 2016 hingga 2018, saat usia korban masih 7 tahun.

“Untuk kedua korban ini, sekarang berusia 13 tahun dan sudah lulus dari sekolah tersebut,” imbuhnya.

Sedangkan satu korban lagi, dicabuli di atas motor ketika korban pulang dari sekolah sekitar bulan Desember 2022.

“Saat itu ada program antar jemput siswa. Tersangka melakukan pencabulan ketika antar jemput itu,” ungkapnya dikutip dari TribunBanyuwangi.com.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” jelasnya.

www.tribunnews.com