JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga terlibat perampokan rumah dinas Walikota Blitar Santoso pada Desember 2022 lalu, bekas Walikota Blitar, Samanhudi Anwar dicokok polisi saat tengah berolahraga.
Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Toni Hermanto menyatakan, segera menetapkan tersangka terhadap Samanhudi.
Dikatakan, dugaan keterlibatan itu didasarkan pada pendalaman terhadap tiga tersangka dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan polisi.
“Samanhudi dibekuk di sebuah tempat olahraga di Blitar pada saat yang bersangkutan sedang berolahraga. Polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen,” kata Toni kepada wartawan di ruang konferensi pers Bidang Humas Polda Jawa Timur di Surabaya, Jumat (27/1/2023) sore.
Kapolda mengatakan Samanhudi disangkakan sebagai pelaku yang turut membantu kejahatan dan dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Toni menyebut perampokan ini berawal saat Samanhudi bertemu dengan pelaku di Lapas Sragen saat sama-sama menjadi narapidana. Di sanalah mereka merencanakan aksinya.
Samanhudi, kata Toni Hermanto, memberikan informasi mengenai keberadaan tempat penyimpanan uang.
“Serta memberikan informasi waktu yang baik untuk melakukan aksi kejahatan itu,” tutur Toni.
Ihwal motif, Samanhudi diduga merencanakan kejahatan itu karena balas dendam pada Santoso berkaitan dengan masalah politik.
Toni mengatakan hal itu masih didalami. Juga soal kemungkinan Samanhudi mendanai aksi kejahatan itu dengan memberi dana pembelian mobil, polisi masih mengembangkan kasusnya.
“Kalau informasi awal, Saudara S ini hanya memberikan informasi terkait dengan lokasi rumah dan lokasi penyimpanan uangnya,” kata dia.