Beranda Daerah Solo Sepeda Motor Tertabrak KA Batara Kresna, Daops VI Imbau Warga Selalu Hati-hati

Sepeda Motor Tertabrak KA Batara Kresna, Daops VI Imbau Warga Selalu Hati-hati

Kereta Api Batara Kresna. Foto/Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM PT KAI Daops VI Yogyakarta mengimbau warga dan pengguna jalan untuk selalu berhati-hati,  terutama saat melintas di lintasan KA.

Hal itu dilontarkan usai kejadian tertabraknya sepeda motor di wilayah Sukoharjo, Selasa (27/2/2023).

Manajer Humas KAI Daop VI, Franoto Wibowo membenarkan kejadian tertempernya KA Batara Kresna (KA 636) oleh sepeda motor di KM 16+4/5 petak jalan Sukoharjo-Pasarnguter.

Kejadian bermula ketika pengendara tidak berhati-hati saat hendak menyeberang perlintasan liar.

“Saat setelah kejadian, korban dievakuasi oleh awak KA Batara Kresna dan Unit Pengamanan, untuk selanjutnya ditangani oleh pihak Kepolisian. Akibat kejadian tersebut KA Batara Kresna masih dapat berjalan namun mengalami kelambatan 6 menit. Maka dari itu, Daop 6 meminta maaf atas kelambatan yang terjadi,” ujarnya, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga :  Jokowi Malam Minggu Di Koridor Gatsu Solo, Sempat Nikmati Permainan Violin Dari Tuna Netra

Terkait hal itu, Franoto mengimbau agar pengguna jalan yang hendak melewati perlintasan sebidang selalu berhati-hati dengan menerapkan slogan #Berteman yaitu Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman, Jalan.

Franoto menambahkan, pengguna jalan harus tertib berlalu lintas dan menaati aturan yang berlaku di perlintasan sebidang agar keselamatan baik pengguna jalan maupun utamanya perjalanan kereta api dapat terjaga dengan baik.

“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ungkapnya.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Pejuang Tebas Siap Antisipasi Cawe-cawe Pilkada Solo 2024

Prihatsari