Beranda Umum Nasional Riak-riak Paripurna Pengesahan UU Cipta Kerja di DPR, Mic Wakil Demokrat Mati...

Riak-riak Paripurna Pengesahan UU Cipta Kerja di DPR, Mic Wakil Demokrat Mati Saat Interupsi!

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra / Partai Demokrat via tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna di  DPR RI pada Kamis (24/3/2023) sempat diwarnai kejadian mengecewakan bagi Fraksi Partai Demokrat.

Kekecewaan itu diungkapkan oleh Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra. Pasalnya, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat mengalami mati microphone ketika menyampaikan interupsi di rapat paripurna pengesahan Perpu Cipta Kerja.

Herzaky pun mempertanyakan demokrasi hanya untuk segelitir orang.

“Amat mengecewakan kembali mic anggota Dewan kami dimatikan ketika berbicara mengenai ini,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (24/3/2023).

Kemudian Herzaky mengatakan kondisi demokrasi saat ini hanyalah dimiliki oleh segelitir orang yang punya kuasa.

“Mengatur-atur siapa yang boleh berbicara dan tidak,” ucapnya.

Herzaky pun menganggap demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

“Masih mau bilang demokrasi kita baik-baik saja?,” ucapnya.

Herzaky menyayangkan DPR RI melakukan pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU dengan dalih yang tidak setuju bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Herzaky, pembahasan Perpu Cipta Kerja ini masuk ranah open legal legacy.

Baca Juga :  Video Ajakan Presiden Prabowo untuk Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng Picu Konflik Kepentingan, Bawaslu Kemungkinan  Tak Akan Panggil Prabowo

 

“Bahaya ini salah kaprah seperti ini makin meluas, seakan-akan tiap permasalahan demokrasi, harus dibawa ke meja hukum, dibawa-bawa ke pengadilan,” sebutnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja. Hinca yang maju di podium menyampajkan berbagai pandangan Demokrat soal Perpu Cipta Kerja. Salah satunya berkenaan dengan alasan kegentingan memaksa yang kerap digembor-gemborkan pemerintah tidak rasional sebagai alasan mengeluarkan Perpu.

“Kita bertanya, Perpu ini hadir untuk kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?” kata Hinca.

Tak hanya itu, Hinca mengatakan dalam putusan MK menuntut perbaikan itu supaya melibatkan unsur partisipatif dan legitimate. Namun tak tampak perbedaan berarti pada UU sebelumnya dengan Perpu ini.

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar hari ini. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca Juga :  Perempuan Tak Terwakili di Unsur Pimpinan KPK, Alexander: Kalau Mau Lewat Kampanye Antikorupsi Saja

www.tempo.co