KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Ketua Komisi D, DPRD Karanganyar, Sari Widodo berang mengetahui hampir 50.000 Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik warga Karanganyar terblokir tidak bisa digunakan.
Tak pelak, Sari Widodo memanggil Kepala BPJS dan Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk dimintai keterangan mengapa hal tersebut bisa terjadi.
“Iya tadi kami selaku Ketua Komisi D DPRD memanggil BPJS dan Dinsos Karanganyar guna klarifikasi terkait pemblokiran hampir 50.000 KIS warga Karanganyar tersebut,” ungkap Sari Widodo saat ditemui usai rapat tersebut, Jumat (31/3/2023).
Menurut Sari Widodo, pada rapat dengar pendapat tersebut pihak BPJS Karanganyar sedang mengkonfirmasi detail penyebab pemblokiran KIS secara sepihak tersebut karena KIS terkait otoritas pemerintah pusat berdasar sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Pihak BPJS, lanjut Sari Widodo yang merupakan politisi senior Partai Golkar Karanganyar tersebut dalam waktu dekat BPJS Karanganyar akan melaporkan perihal banyaknya KIS yang terblokir. Pasalnya banyak faktor yang menyebabkan KIS diblokir.
Lebih lanjut Sari Widodo menjelaskan dirinya kaget mendapat keluhan banyak sekali warga Karanganyar yang resah karena KIS nya terblokir dan tanpa pemberitahuan terlebih dulu.
“Tragisnya lagi pemilik KIS baru mengetahui KIS nya terblokir saat mengalami sakit dan hendak berobat rawat inap di rumah sakit sehingga warga resah karena sikon emergency,” tandas Sari Widodo.
Sementara itu Anggota Komisi D, DPRD Karanganyar, Samsul Bahri mengatakan, sebenarnya problem terboklirnya hampir sebanyak 50.000 KIS itu sudah sejak lama, hanya saja secara umum warga Karanganyar pemilik KIS tidak tahu karena sengaja tidak diberi tahu alias tidak ada pemberitahuan dari kantor BPJS.
Selama ini warga yang KIS nya terblokir santai saja karena tidak tahu dan warga baru merasa panik saat terjadi emergency hendak opname ternyata diberitahu oleh pihak rumah sakit bahwa KIS nya terblokir.
“Memang memptihatinkan di saat warga miskin pemegang KIS sakit namun terpaksa harus mencari uang untuk membayar rumah sakit karena KIS nya tidak berlaku,” ungkap Samsul Bahri.
Samsul Bahri mengatakan, kondisi akan semakin parah jika penyebab terblokirnya KIS disusul hilangnya nama pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial sehingga problemnya menjadi panjang karena harus melalui proses dari awal.
“Jika KIS nya terblokir tapi namanya masih tercantum pada DTKS mungkin masih bisa diurus tapi kalau namanya hilang dari DTKS sangatlah rumit dan biasanya diarahkan pindah ke BPJS mandiri,” pungkas Samsul Bahri. Beni Indra