Beranda Umum Nasional Selepas dari Lapas Sukamiskin, Anas Bakal Sungkem Ibunya di Blitar

Selepas dari Lapas Sukamiskin, Anas Bakal Sungkem Ibunya di Blitar

Spanduk selamat datang untuk Anas Urbaningrum dipasang di gapura masuk Desa Ngaglik, Srengat, Blitar, Rabu (12/4/2023) / tempo.co

BLITAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Bak seorang “pahlawan”, selepas dari Lapas Sukamiskin, mantan ketua umum Partai Demokrat mendapat sambutan yang hangat dari para pendukungnya.

Menurut rencana, Anas Urbaningrum akan bertolak ke rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Anas Urbaningrum dijadwalkan tiba di Blitar pada Rabu (12/4/2023).

Terlihat spanduk ucapan selamat datang untuk Anas Urbaningrum terpasang di gapura masuk Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (12/4/2023).

Spanduk tersebut untuk menyambut kedatangan Anas Urbaningrum di rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (11/4/2023).

Setelah bebas dari hukuman terkait kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas akan sungkem kepada ibundanya, Hj Sriati di Desa Ngaglik.

Sejumlah karangan bunga ucapan untuk Anas juga terlihat berjajar di jalan depan rumah orang tua Anas Urbaningrum.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

 

Karangan bunga itu berasal dari HMI Cabang Blitar, KAHMI Blitar dan Keluarga Besar Forhati Wilayah Jatim.

Saat ini, rumah orang tua Anas Urbaningrum masih terlihat sepi. Beberapa orang terlihat sedang menata sound system di lokasi.

Kursi dan meja sudah tertata rapi di bawah tenda untuk tamu undangan yang didirikan di halaman samping kanan rumah orang tua Anas.

Beberapa ibu-ibu terlihat mulai datang ke rumah orang tua Anas Urbaningrum.

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum resmi keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023) siang.

Anas keluar dari lapas dengan program cuti menjelang bebas.

Yakni di mana selama 3 bulan ke depan Anas tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dengan kata lain, selama 3 bulan ke depan Anas masuk kategori bebas dalam pengawasan.

Namun setelah melewati 3 bulan tersebut, Anas dapat dinyatakan bebas murni.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

“Pada siang ini Pak Anas Urbaningrum bisa bebas dengan program cuti menjelang bebas yaitu di mana selama 3 bulan Pak Anas nanti wajib lapor ke Bapas,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri.

www.tribunnews.com