BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bocah warga Bantul berinisial AAA (13) ini mencuri sepeda motor tetangganya sendiri denga kunci yang ia temukan.
Uniknya, dia menggunakan sepeda motor curian itu untuk bepergian ke sana kemari,sampai kemudian ada warga yang curiga.
Pelaku yang merupakan warga Potorono, Kapanewon Banguntapan, Bantul itu pun akhirnya dilaporkan ke polisi dan kini kasusnya sedang ditangani oleh kepolisian.
Adapun korban adala Ernawati (51), warga Potorono. Ia melapor kehilangan sepeda motor ke polisi pada Selasa (30/5/2023).
Baru kemudian pada hari Kamis (1/6/2023), warga mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Banguntapan.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan, dalam pemeriksaan kasus ini petugas juga melibatkan orang tua pelaku untuk mendampinginya.
Pendampingan dilakukan lantaran terduga pelaku masih di bawah umur.
“Saat dimintai keterangan, anak tersebut mengaku ingin memiliki sepeda motor, hingga akhirnya mencuri sepeda motor milik tetangganya,” jelas Jeffry (2/6/2023).
Pada Selasa dini hari, pelaku mencuri sepeda motor milik korban berbekal kunci lain.
Bocah kelas 6 SD tersebut leluasa mengambil motor itu lantaran lubang kunci sepeda motor milik korban sudah longgar.
Terlebih korban setiap harinya juga selalu memarkir kendaraan di teras rumah.
“Kunci yang digunakan adalah kunci yang diperoleh di jalan dan kebetulan cocok dengan sepeda motor milik korban,” ucapnya.
Sepeda motor curian tersebut, dipakai sendiri oleh AAA.
Dan ternyata hal itu diketahui warga sekitar yang curiga bahwa motor yang dikendarai AAA identik dengan motor milik korban yang hilang.
Berbekal hal tersebut, warga pun mengamankan yang bersangkutan pada hari Kamis kemarin dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Banguntapan.
Setelah dilakukan mediasi antar kedua belah pihak, korban pun memutuskan untuk mencabut laporannya.
Hal itu lantaran sepeda motornya sudah ditemukan dan terduga pelaku juga merupakan tetangga sendiri.
Atas hal tersebut, kedua belah pihak pun membuat surat pernyataan, yang isinya korban sudah memaafkan dan tidak menuntut secara hukum.
Selain itu, bocah SD tersebut juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Terduga pelaku juga diwajibkan lapor ke Polsek Banguntapan setiap hari Senin dan Kamis sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan,” terangnya.