JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Miris, Dua Remaja di Sleman Ini Bacok Pengendara Lain dengan Celurit, Hingga Tangan Korban Patah

ilustrasi aksi klitih / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Miris, dua remaja berboncengan sepeda motor di Sleman RS (16) dan LA alias Tipek (15) melakukan aksi kekerasan di jalan dengan membacok pengendara lain menggunakan senjata celurit.

Gegara aksinya yang meresahkan tersebut, RS yang merupakan warga Ngaglik, Sleman dan LA asal Depok, Slema itu dibekuk polisi.

Kedua remaja tersebut ditangkap polisi setelah nekat membacok pengendara jalan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Aksi tersebut dilakukan oleh kedua remaja yang masih berstatus pelajar itu di Jalan Palagan Tentara Pelajar.

Akibat kejadian itu, korban dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka bacok di bagian punggung telapak tangan dan bagian dada.

Panit Reskrim Polsek Ngaglik, Ipda Udin Afriyanto, mengatakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (27/5/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :  Selama Libur Lebaran 2024, Terjadi 9 Kecelakaan Laut di Wilayah DIY

Saat itu, korban FS (20) warga Madura bersama saksi sedang berkendara melintas dari arah utara di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya di sebelah utara pasar Rejodani.

Tiba-tiba dari arah belakang, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor memepet kendaraan korban.

Pelaku menendang korban, namun tidak jatuh.

“Pelaku lalu mengayunkan senjata tajam jenis celurit. Oleh korban ditangkis dengan tangan kanan sehingga melukai punggung telapak tangan kanan korban hingga tembus kena dada korban,” kata dia, Jumat (2/6/2023).

Setelah melukai korban, kedua pelaku tancap gas pergi ke arah selatan.

Setelah kejadian tersebut, korban dibawa ke RS JIH untuk mendapat pengobatan medis berupa pemasangan pen di bagian tangan yang patah akibat sabetan celurit.

Selanjutnya, keluarga korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaglik.

Baca Juga :  4 Hari Usai Jambret Dompet di Sleman, Pria Kulonprogo Ini Dibekuk Polisi

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

Meminta keterangan saksi-saksi dan pengamatan rekaman kamera pengintai (CCTV) di seputar lokasi kejadian.

Hasilnya, petugas berhasil mendeteksi kedua terduga pelaku.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku yang sudah terdeteksi langsung ditangkap pada Minggu (28/5/2023) di rumahnya masing-masing.

RS ditangkap di Sardonoharjo Ngaglik dan LA alias tipek ditangkap di Maguwoharjo, Depok.

Hasil pemeriksaan, kata Udin, kedua pelaku malam itu memang sengaja keluar malam dan telah mempersiapkan senjata tajam.

Korban yang dibacok random alias acak, karena antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

“Kedua pelaku sekarang kami tahan di Rutan Polresta Sleman,” katanya. 

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com