Beranda Daerah Karanganyar Hore!  Jelang PPDB, Gaji ke-13 ASN Karanganyar Cair Rp 38,7 Milliar

Hore!  Jelang PPDB, Gaji ke-13 ASN Karanganyar Cair Rp 38,7 Milliar

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato S.Sos MSi / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS COM -Lebih dari 9.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karanganyar, Jateng bernafas lega karena gaji ke-13 sebesar Rp 38,7 miliar cair di saat jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pencairan berlangsung   mulai Senin (12/6/2023) untuk penerima terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati.

Selain itu, gaji ke-13 tersebut juga diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato S.Sos MSi mengatakan, percepatan turunnya gaji ke-13 yang bersumber dari dana perimbangan Dana Alokasi Umum (DAU) itu tidak terlepas dari variabel penilaian serta kelengkapan persyaratan, sehingga langsung disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pasalnya,  banyak pencairan gaji ke-13 kabupaten/kota lain di Indonesia yang masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan karena kurangnya kelengkapan persyaratan.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Alhamdullilah kami kebut semua berkas pengajuan gaji ke-13 beserta seluruh kelengkapannya dan langsung disetujui oleh Menteri Keuangan,” ungkap Kurniadi Maulato MSi.

Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan barulah dikirim kepada Bupati untuk dibuatkan Peraturan Bupati perihal pencairan gaji ke-13 tersebut yang melibatkan Bagian Hukum Pemkab Karanganyar dalam kajian hukumnya untuk pembuatan Peraturan Bupati.

Adapun komponen gaji ke-13 itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan anak serta tunjangan suami/isteri.

“Kami turut bersyukur momentum turunnya gaji ke-13 di Karanganyar sangat tepat,  yakni menjelang dibuka PPDB sehingga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembiayaan sekolah,” tandas Kurniadi.

Sementara itu bagi penerima gaji ke-13 merasa terbantu.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Beruntung saat anak hendak masuk sekolah ke jenjang SMP, gaji ke-13 cair,” ungkap Fitri (40) staf Kominfo Pemkab Karanganyar kepada JOGLOSEMARNEWS.COM . Beni Indra

.