SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pendidikan S2 tak lagi seksi? Pertanyaan ini terkait dengan adanya kecenderungan para guru lebih tertarik mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) ketimbang melanjutkan sekolah S2 dan S3.
Fakta pendidikan S2 tak lagi seksi itu diungkapkan oleh Dekan FKIP UNS Surakarta, Dr Mardiyana, MSi saat membuka workshop ‘Penyiapan dan Pelaksanaan Rekognisi RPL dan Assesor RPL’ di kampus setempat, Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut Mardiyana mengatakan, para guru ternyata sekarang ini lebih tertarik menjadi Guru Penggerak daripada melanjutkan sekolah S2 atau S3.
Karena itulah, menurut Mardiyana, perlu adanya ruang kerjasama, di mana saat ini UNS telah menjalin kerja sama dengan salah satu kementerian dalam mengelola RPL.
Meski demikian, ujar Mardiyana, pelaksanaan RPL harus tetap mengedepankan kualitas lembaga pendidikan, sehingga input mahasiswa tetap terstandar kualitasnya.
“Dan sebaliknya, ada juga kesempatan jalur langsung menjadi S2 bagi mahasiswa yang berpotensi baik,” paparnya lebih lanjut.
Dengan demikian, lanjut Mardiyana, perlu adanya inisiasi program-program baru supaya input mahasiswa S2 dan S3 tetap terjaga.
Penilaian lebih serupa dilontarkan oleh Kepala Program Studi S2 Pendidikan Sains FKIP UNS Surakarta, Puguh Karyanto, SSi, MSi, PhD.
Dia mengatakan bahwa saat ini pendidikan S2 tak lagi seksi di mata para guru, sehingga banyak dari mereka yang lebih memilih menjadi guru penggerak.
Menurutnya, hal itu terjadi, salah satunya karena sistem reward dan sistem insentif yang kurang menyemangati mahasiswa masuk S2 atau S3.
“Di sisi yang lain, keberadaan guru penggerak dianggap lebih ‘seksi’. Dan dalam pandangan guru, pendidikan S2 tak lagi seksi,” paparnya, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.
Oleh karena itu, menurut Puguh, saat ini ada tawaran dengan adanya rekognisi atas pengalaman-pengalaman masa lalu sebagai daya tarik untuk masuk S2 maupun S3.
Sementara itu, Kepala Prodi S3 Pendidikan IPA, FMIPA UNY Yogyakarta, Prof Dr Insih Wilujeng, MPd memaparkan secara detail mulai dari dasar hukum, prinsip penyelenggaraan RPL, pengertian RPL dan jenis RPL.
Disinggung pula mengenai persyaratan penyelenggaraan RPL Tipe A, Assesment RPL, penjaminan mutu RPL, SIERRA dan panduan umum pendaftaran RPL.
“Sehingga dalam melaksanakan RPL, pemimpin perguruan tinggi dapat membentuk unit pelaksana RPL atau menambahkan fungsi RPL pada unit yang sudah ada pada panitia perguruan tinggi sebagai pengelola RPL,” terang Insih Wilujeng.
Untuk diketahui, workshop tersebut diselenggarakan oleh Program Studi S2 Pendidikan Sains Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS Surakarta, dengan moderator Dr Bramastia, MPd, dosen S2 Pendidikan Sains FKIP UNS Surakarta. Suhamdani