Beranda Umum Nasional Dua Kali Dipanggil KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Hadir, Ada Apa?

Dua Kali Dipanggil KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Hadir, Ada Apa?

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam sebuah acara / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Ternyata, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebagai catatan, pemanggilan Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (19/6/2023) kemarin itu adalah panggilan yang kedua dari KPK menteri asal Partai NasDem tersebut.

“Betul (panggilan kedua-Red),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/6/2023).

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Mentan Syahrul Yasin Limpo pertama kali dipanggil KPK pada Selasa (6/6/2023).

Akan tetapi, saatitu Mentan Syahrul Yasin Limpo mengirim surat balasan yang intinya meminta dilakukannya penjadwalan ulang pada Jumat (19/6/2023).

Lembaga antirasuah lantas mengirim surat panggilan kedua tertanggal Senin (12/6/2023) untuk permintaan keterangan pada Jumat (16/6/2023).

Akan tetapi, sudah di awal minta dijadwal ulang, Menteri Syahrul tetap juga tidak datang pada panggilan kedua, dan meminta kembali dilkaukan penjadwalan ulang pada

Lagi-lagi Syahrul memilih tak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada Selasa (27/6/2023).

Dia sudah mengirim surat ke KPK Jumat kemarin. Syahrul tidak dapat memenuhi pemanggilan KPK lantaran tengah menghadiri forum internasional G20 di India.

Baca Juga :  Truk Tanah Tabrak Bocah, Warga Selembaran Jaya Luapkan Emosi dengan Aksi Bakar Truk

Komisi antikorupsi kemudian diketahui telah melayangkan panggilan ketiganya untuk Syahrul pada Senin (19/6/2023).

Terkait panggilan ketiganya itu, KPK berharap bisa kooperatif memenuhi panggilan tim penyelidik.

Sebab, KPK membutuhkan keterangan Syahrul untuk menentukan proses hukum berikutnya.

“Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan akan hadir pada undangan berikutnya. Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini,” kata Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK sedang membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan.

SYL pun telah diisukan akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini.

Isu itu diembuskan oleh akun Instagram @pedeoproject.

Dalam unggahannya, @pedeoproject menyebut Syahrul Yasin Limpo bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.

Baca Juga :  Tumpang Tindih Regulasi Hambat Distribusi Guru di Daerah 3T, Ini yang Akan Dilakukan Mendikdasmen

Selain Syahrul Yasin Limpo, akun Instagram itu juga menyebut KPK menetapkan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

“Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK),” tulis akun Instagram @pedeoproject.

www.tribunnews.com