Beranda Umum Nasional KPU Tegaskan, Sosialisasi Bacapres Bukan Kampanye

KPU Tegaskan, Sosialisasi Bacapres Bukan Kampanye

Ketua KPU RI, Hasyim Asyári / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan sejumlah bakal calon presiden (Bacapres) belakangan ini tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye.

Pasalnya, menurut Hasyim Asy’ari, sejauh ini KPU belum menetapkan para bakal calon presiden yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024.

Hal itu dikatakan oleh Hasyim Asy’ari kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Karena itulah, tandas Hasyim, KPU tidak mempermasalahkan adanya sejumlah tokoh yang disebut-sebut sebagai bakal calon presiden yang melakukan sosialisasi.

“Sebab, mereka belum resmi mendaftarkan diri sebagai bacapres. Yang namanya bakal calon presiden, capres, itu belum ada, pendaftarannya masih Oktober 2023. Jadi, orang-orang ini bukan siapa-siapa bagi KPU. Ya belum siapa-siapa, bagaimana kami mau mengatur,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim menyampaikan KPU tidak mempermasalahkan tokoh-tokoh yang berkunjung ke daerah-daerah.

“Calon saja belum ada, mana bisa disebut kampanye. Orang mau silaturahmi dengan siapa saja itu boleh,” ucapnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Adapun, saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

www.tempo.co