KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM —Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung akhirnya bersuara terkait polemik seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Setelah sekian lama diam, Unpad Bandung mau memberikan tanggapan soal carut marut seleksi perangkat desa di kabupaten tersebut.
Unpad bertindak sebagai lembaga penyelenggara pengisian perangkat desa di 68 desa. Pihak Unpad mengklaim bahwa tes seleksi perangkat desa yang diselenggarakannya sudah sesuai petunjuk teknis SK Bupati Kudus.
Kuasa hukum Unpad, Andrian E Rompis mengatakan, perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan ujian penyaringan pengisian perangkat desa Tahun 2023 di 68 desa secara administrasi pemerintahan telah selesai dilaksanakan.
“Hasilnya juga telah diterima dengan baik oleh desa-desa yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara dan pengumuman penetapan calon perangkat desa (Perades),” ujar Andrian, Selasa (4/7/2023).
Dikatakan Andrian, perjanjian penyelenggaraan ujian penyaringan perangkat desa dilakukan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran. Lembaga ini memiliki kewenangan berdasarkan pendelegasian dari pemerintah dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang keilmuannya.
Dekan FISIP UNPAD, Widya Setiabudi Sumadinata, bertindak atas nama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Polit ik Universitas Padjadjaran saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2023.
Andrian menuturkan, panitia Seleksi Penyaringan Perangkat Desa di 45 Desa Kudus selaku Penggugat mempermasalahkan pelaksanaan dan mempunyai tafsir yang berbeda atas istilah realtime pada seleksi perangkat desa berbasis komputer (CAT/Computer Assisted Test).
Padahal istilah real-time pada Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa tersebut telah sesuai dengan petunjuk teknis dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus. “Dilaksanakan dalam jangka waktu satu hari setelah tanggal seleksi,” jelasnya.
Andrian menambahkan, bahwa pengajuan gugatan perdata seharusnya didasarkan pada asas Actor Sequitur Forum Rei yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.
“Sehingga kami telah menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus dan meminta persidangan dilaksanakan di PN Sumedang, Jawa Barat sesuai dengan domisili hukum Tergugat. Meskipun demikian baik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran maupun Universitas Padjadjaran secara hukum akan melayani gugatan tersebut,” ujarnya. (Ali)