JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal, masih perlu diwaspadai meski secara umum jumlah pengaduan di tahun 2023 relatif menurun.
Hal itu diingatkan oleh Hal itu ditekankan oleh Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Sejauh ini, jelas Dewi, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi dan edukasi.
“Ingat-ingat rumus ‘Camilan’. Hanya boleh akses camera, microphone, dan location,” kata Dewi dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut Dewi menjelaskan, apabila meminta akses lain, seperti foto pribadi hingga kontak, katanya, biasanya hal itu termasuk pinjol ilegal.
Sebab dengan cara mengakses kontak itu, biasanya mereka akan meneror kerabat peminjam ketika melakukan penagihan.
Pengaduan Turun
Sebelumnya, OJK mencatat tren penurunan pengajuan pinjaman online atau pinjol ilegal dan investasi sepanjang 2023. Tren penurunan terbesar terjadi pada pengaduan pinjol ilegal.
“Ada 1.222 pengaduan pada Januari 2023 tapi jumlahnya terus turun menjadi 275 pengaduan pada Juni 2023,” ujar Dewi, Selasa (4/7/2023).
Secara menyeluruh, jelas Dewi, sepanjang 2023 OJK telah memeriksa 10.071 aduan konsumen sektor jasa keuangan. Dia mengatakan, sebanyak 4.663 pengaduan datang dari sektor perbankan, 2.402 pengaduan industri financial technology, 1.957 pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 869 pengaduan industri asuransi. Sedangkan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.
Dewi mengklaim OJK terus mendorong pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Mulai dari pengaduan yang berindikasi sengketa hingga pelanggaran. Hasilnya, 7.962 pengaduan sudah terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK.
“Sementara sebanyak 2.109 pengaduan atau 20,94 persen sisanya masih dalam proses penyelesaian,” ujar dia.
Dewi bersyukur pemahaman masyarakat ihwal pinjaman online ilegal. Sebaliknya, pertanyaan soal pinjol legal meningkat.
“Banyak pertanyaan mengenai perizinan dan risiko penggunaan fasilitas pinjol,” kata dia.
Selain itu, ada tren di mana pengguna sengaja menggunakan pinjaman online tapi enggan melunasi. “Jadi tahu itu pinjol ilegal dan niatnya ngemplang,” ujar Dewi.
Di sisi lain, Dewi tidak menampik masih ada pengaduan soal tagihan pinjol ilegal. Namun, kata dia, tagihan tersebut merupakan hasil transaksi periode sebelumnya.