Beranda Umum Nasional Jokowi Tak Lagi Berkuasa, Pemerintah Bakal Hentikan Sementara Bansos Jelang Pilkada, Kecuali...

Jokowi Tak Lagi Berkuasa, Pemerintah Bakal Hentikan Sementara Bansos Jelang Pilkada, Kecuali Daerah Terdampak Bencana

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tidak seperti Pilpres 2024 kemarin ketika Jokowi Masih sebagai Presiden, di mana Bansos dengan gencar diduga dipolitisasi untuk mendukung pasangan tertentu,  menjelang Pilkada pada 27 November  2024, Bansos bakal dihentikan sementara.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Terkait hal itu, dia  mengatakan bakal menerbitkan dan mengedarkan surat edaran (SE) resmi soal penghentian sementara waktu penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 selesai per hari ini, Rabu (13/11/2024).

“Ya, besok surat edarannya akan diedarkan,” kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Bima menjelaskan, ada sejumlah wilayah yang dikecualikan dari penghentian penyaluran bansos untuk sementara waktu. Beberapa wilayah yang akan tetap mendapat bansos adalah yang sedang terkena bencana, seperti daerah yang dilanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kurawal Foundation Tegak Lurus Menolak Jokowisme, Ideologi Alap-Alap Jokowi yang Pasang Baliho Jokowi Guru Bangsa
“Kecuali daerah-daerah yang sedang tertimpa bencana, kan ada letusan di Flores Timur itu ya, kalau yang (daerah) lain ditunda dulu (penyaluran bansosnya),” kata Bima.
Bima memaparkan, penghentian penyaluran bansos sementara waktu itu juga dilakukan terhadap semua jenis bansos.
“Nanti kalau ada hal hal yang kemudian menjadi pertanyaan, kami akan koordinasikan lagi. Tapi substansinya adalah seperti itu, pengecualian hanya pada daerah bencana,” ujarnya.
Selanjutnya,  kata Bima, usai pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada 27 November, maka penyaluran bansos baru akan diperbolehkan lagi. “Setelah tahapan Pilkada, setelah tanggal 27 (November).”

Baca Juga :  MKD DPR Akan Panggil Anggota Dewan yang Tuding ‘Partai Coklat’ di Pilkada 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya setuju atas usulan penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara waktu menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 hingga selesai dihelat.

Hal itu sebagaimana usulan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah pada Senin lalu

“Pak Bima Arya sampaikan bahwa teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada. Kami setuju, pak. Langsung setuju sekali,” kata Tito dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Pj kepala daerah se-Jawa Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  Luhut Bilang, Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

Senin lalu, Bima telah menyatakan setuju penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara waktu hingga pelaksanaan Pilkada 2024 agar tidak mendelegitimasi hasil pilkada.
Usulan itu sebelumnya digulirkan oleh anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus dalam RDP Komisi II bersama Kemendagri dan sejumlah penjabat kepala daerah.

www.tempo.co