Beranda Daerah Sragen Tiga Orang Buruh Pabrik Pemotongan Ayam PT Charoen Pokphand Indonesia di Desa...

Tiga Orang Buruh Pabrik Pemotongan Ayam PT Charoen Pokphand Indonesia di Desa Pagak Sumberlawang Sragen Ditangkap Polisi Gara-Gara Narkoba

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menangkap tiga orang buruh pabrik pemotongan ayam PT Charoen Pokphand Indonesia berada di Jalan Solo Purwodadi Km 32, Dukuh Plosorejo RT 01, Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (11/7/2023) malam.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , 3 orang tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial RAW (25) warga Dukuh Beku RT 08, Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, dan dua orang temannya berinisial AF (36) warga Dukuh Karangtengah RT 015, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen, serta AI (24) warga Dukuh Tegalrejo RT 23, Tlogotirto, Sumberlawang, Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti saat ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM membenarkan penangkapan 3 orang karyawan pabrik pemotongan ayam yang berada di Desa Pagak Sumberlawang, Sragen.

“Sebelumnya Kanit Opsnal berikut anggota setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan sekitar sering dilakukan transaksi narkoba, selanjutnya tepatnya di depan kamar kos Dukuh Plosorejo RT 03, Pagak, Sumberlawang, Sragen mencurigai seorang laki-laki dan selanjutnya setelah diketahui identitasnya bernama RAW, setelah dilakukan penggeledahan di temukan dalam tas samping HP tepatnya di selipkan HP terdapat 1 plastic klip bening yang berisi narkotika jenis shabu, dan di saku tengah celana sebelah kiri ditemukan terangkai alat hisap dan didalam kamar kos milik ditemukan pipet kaca,” kata AKP Rini Pangestuti, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga :  Mahasiswa MBKM UNS Latih Warga Purworejo, Sragen Buat Susu Pasteurisasi dan Telur Asin demi Atasi Stunting

Dari hasil interogasi petugas, tersangka menyampaikan barang haram tersebut ternyata dimiliki bersama dengan 2 orang teman lainnya yang berinisial AF dan AI.

“Kemudian sekira pukul 23:05 WIB di dalam PT Charoen Pokphand Indonesia, saudara AF dan AI berhasil diamankan, selanjutnya kembali di interogasi bahwa benar kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut adalah milik bersama, dan setelah ditanyakan perihal bagaimanakah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, dijelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut di dapatkan dengan membeli dari saudara Joko dengan cara Transfer uang Rp. 450.000, – melalui aplikasi DANA menggunakan HP milik AF,” jelasnya

Baca Juga :  PMI Kabupaten Sragen Bantah Soal Kabar Rumah Sakit di Sragen Nunggak Pembayaran Darah

Dari perbuatan tersebut, 3 orang karyawan pabrik pemotongan ayam di Pagak, Sumberlawang, Sragen dikenakan Pasal 132 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Huri Yanto